Minggu, 20 Desember 2009

Panduan Zakat Praktis

Judul Buku : Panduan Zakat Praktis
Pengarang : Tim Penyusun Institut Manajemen Zakat
Tahun : 2002

Ringkasan Mengenai Buku

Bab 1
Tentang pendahuluan, secara garis besar menerangkan bahwa salah satu pokok ajaran ummat Islam yang belum ditangani secara serius ialah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak dan shadaqah dalam arti yang seluas-luasnya. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Bab 2
Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakaa yang artinya bertambah dan berkembang. Sedangkan menurut hokum atau syara’ adalah istilah bagi pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Perintah zakat banyak terdapat dalam Al-Quran seperti dalam (Q.S. Al Baqarah : 43), (Q.S. At Taubah : 104), (Q.S. Al An’am : 141), (Q.S. At Taubah : 34), (Q.S. Al A’raf : 199)

Bab 3
Hukum Zakat
Zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Keutamaan kewajiban zakat yang menempatkan zakat pada kedudukan yang istimewa dalam islam, diantaranya adalah :
1. Disandingkannya zakat dengan shalat dalam Al Quran, di 27 tempat. Ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam islam.
2. Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga
3. Dibandingkan dengan infak lainnya, zakat adalah kewajiban harta utama yang dicintai Allah SWT, karena merupakan kewajiban yang telah ditentukan Allah.
Adapun hikmah zakat diantaranya :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Memberantas penyakit iru hati, rasa benci dan dengki dalam diri manusia yang biasa timbul jika orang-orang disekitarnya hidup berkecukupan.
3. Dapat mensucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan mengikis sifat kikir.
4. Menjadi unsure penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta, kepemilikan harta dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
Jika seorang muslim enggan membayar zakat tapi telah memenuhi syarat-syaratnya maka tergolong sebagai dosa besar.

BAB 4
Harta wajib zakat
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu : zakat an nafs (zakat fitrah) dan zakat maal (zakat harta).
Zakat atas hasil yang dicapai berarti penunaian zakatnya segera setelah didapat hasilnya tanpa terikat dengan syarat haul.

Harta yang termasuk adalah :
1. zakat hasil pertanian
nisabnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg (gabah kering). Kadar zakat untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air adalah 10 %, bila dengan disirami/irigasi adalah 5 %
2. Zakat atas harta terpendam(rikaz), barang tambang(maa’din) dan kekayaan laut
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat rikaz adalah 20% tanpa nishab dan maa’din adalah 2,5% dan harus mencapai nisab. Dan untuk hasil laut adalah 10 %

Zakat atas modal dihitung berdasarkan harta pokok dan hasil yang didapat. Bukan atas hasil saja. Yang termasuk adalah :
1. zakat binatang trnak
syarat : Sampai nishab, telah dimiliki 1 tahun, digembalakan
adapun nisab dari masing-masing ternak :
Unta : nisabnya 5 ekor, dan zakatnya 1 ekor kambing. dan jika untanya bertambah maka zakat akan bertambah
Sapi, kerbau : nisabnya 30 ekor, dikenakan zakat 1 ekor sapi jantan/betina.
Kambing/domba : nisabnya 40 ekor, dikenakan zakat 1 ekor kambing 2 th/domba 1 thn.
Kuda : Kuda yang dijualbelikan kena pajak perdagangan 2,5%, jika diternakkan 2,5% dengn nishab 5 ekor.
2. Zakat emas dan perak
Nisab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni), nishab perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak) dan wajib zakatnya 2,5%
3. Zakat atas harta perniagaan dan perusahaan
Diperhitungkan berdasarkan neraca keuangan besarnya 2,5%, dan dianalogkan pada zakat perniagaan.
4. Zakat rezeki tak terduga dan undian berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi)
Harta jenis ini di qiyaskan dengan rikaz. Apabila perolehan harta mencapai nisab (85 gram emas) maka wajib mengeluarkan zakat atas harta tersebut sebesar 20 %
5. dll

Bab 5
Manajemen distribusi zakat
Orang yang berhak menerima zakat : fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharimin (orang yang berhutang), fi sabilillah, ibnu sabil.
Adapun orang yang haram menerima zakat : orang kafir dan mulhid (atheis), orang kaya dan orng yang mampu berusaha, Keluarga bani hasyim dan bani muthalib, orng yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)

Tata cara pembagian zakat pada mustahik :
1. Harta zakat dibagi pada semua mustahik apabila zakat itu banyak, semua sasaran zakat(asnaf) ada, dan kebutuhannya relative sama.
2. Jika diperkirakan semua asnaf ada, maka tidak wajib menyamakan pembagiannya antara asnaf yang satu dengan lainnya.
3. Diperbolehkan memberikan semua zakat kepada asnaf tertentu saja jika kenyataannya menuntut demikian.
4. Golongan fakir dan miskin merupakan sasaran zakat yang harus diprioritaskan untuk menerima zakat.
5. Bagi mustahik yang produktif dan punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka diberikan dalam bentuk bantuan berjangka untuk modal usaha, baik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan maupun untuk modal wirausaha..


Komentar :
Buku ini secara garis besar menerangkan tentang zakat dari pengertian, macam-macam harta yang dapat dizakatkan, sampai cara pendistribusian zakat itu sendiri dll. Dengan membaca buku ini kita dapat lebih mengerti tentang zakat. Walaupun buku ini kecil tapi penulis rasa cukup untuk menangkap pengertian secara garis besar.

Kelebihan :
1. Banyak dimasukkannya dalil-dalil baik dari Al Quran maupun Al Hadis
2. Dalam menentukan zakat, terdapat contoh-contoh soal, sehingga kita menjadi lebih mengerti
3. Terdapat pula cara menghitung zakat saham, zakat profesi dan zakat perusahaan.

Kekurangan :
1. Kadang-kadang ada kata-kata yang kurang dapat dimengerti, seperti penggunaan istilah asing baik istilah islam/arab ataupun inggris tanpa menuliskan artinya. Membuat Penulis tidak terlalu mengerti apa maksud kata tersebut.

KORUPSI MENURUT ISLAM

A. SEPINTAS TENTANG KORUPSI

Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Korupsi merupakan penyakit yang membebani Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan banyak ahli menyatakan bahwa penyakit korupsi di Indonesia telah melebar ke segala lapisan dalam struktur pemerintahan. Korupsi telah menjadi isi sentral, bahkan sangat popular melebihi isu apapun yang muncul di Indonesia. Tren perilaku korupsi tampak semakin endemis yang merambah dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Korupsi menjadi suatu yang biasa dan seakan-akan telah menbudaya dalam masyarakat Indonesia.

Islam, melalui Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad sebagai sumber pokok, telah secara tegas mencegah dan melarang segala bentuk korupsi dan memberikan ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam Al-Quran dapat di telusuri dan ditemukan sejumlah ayat yang mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya.

B. DAMPAK- DAMPAK KORUPSI

1. Melemahnya kepercayaan investor
Pendapat ini pernah disampaikan oleh seorang pejabat Bank Dunia, Bert Hofman. Ia menilai, adanya hubungan yang kuat antara korupsi dan pertumbuhan ekonomi adalah dari sisi kepercayaan investor untuk berinvestasi. Tingginya korupsi dan lemahnya penegakan hukum seringkali menimbulkan kerugian bagi para investor serta terjadi penurunan dalam investasi.

2. Terhadap pembangunan berkelanjutan
Korupsi dalam bentuk kolusi antara para para elit politik korup dan elit ekonomi serakah akan mengeksploitasi sumberdaya alam secara semena-mena untuk keuntungan pribadi diatas kesejahteraan ekonomi bangsa sendiri. Akibatnya pengrusakkan lingkungan yang hebat tak terelakkan dan ketika ini terjadi, memustahilkan pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya orang-orang miskin seperti hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pekerjaan,dll.

3. Merugikan Negara
Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Kwik Kian Gie, Mantan Ketua Bappenas, menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumberdaya alam, menguap masuk ke kantong para koruptor. Dana ratusan triliun itu tentu sangat besar. Untuk menyelamatkan subsidi BBM yang hanya sekitar Rp 15 triliun saja, pemerintah terpaksa harus menaikkan harga BBM yang akibatnya tentu memukul 200 juta rakyat Indonesia yang kebanyakan masih hidup pas-pasan.

4. Kesenjangan antara sikaya dengan simiskin
Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

5. Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik
Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance). Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

6. Mengacaukan Perniagaan
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Korupsi menyebabkan kekacauan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

7. Kesejahteraan Umum negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

8. Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Pemerintah
Banyaknya Korupsi yang terjadi dikalangan aparat pemerintah. Sehingga memberikan padangan masyarakat bahwa aparat pemerintah itu sangat mudah untuk melakukan tindak pidana tersebut. Dari Pemerintah yang seharusnya menjadi panutan serta yang harus melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, malah menyengsarakan rakyatnya dengan mencuri uang Negara yang bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat.

9. Bagi Kaum Miskin
Korupsi juga yang membuat kaum niskin semakin menderita dan bertambah banyak pula. Karena apabila ada pendanaan untuk kepentingan masyarakat dari negara, di ambil untuk kepentingan sendiri.

Sebenarnya masih banyak lagi dampak-dampak dari korupsi, yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi. Tapi satu hal bahwa Dampak dari tindak pidana korupsi semuanya negatif tidak ada yang positif. Dampaknya selalu merugikan bagi orang lain.

C. SRATEGI MEMBERANTAS KORUPSI
Dari dampak-dampak korupsi yang telah kita ketahui,maka dapat kita temukan cara-cara memberantas korupsi tersebut,seperti yang telah kami cari dan kami dapatkan beberapa cara yang mungkin dapat mengurangi timbulnya korupsi,yaitu sebagai berikut :

1. Akuntanbilitas dari kepemimpinan politik
Di berbagai negara, sekarang sedang di implementasikan langkah-langkah yang menyediakan checks and balances bagi kepemimpinan politik dan para pejabat dalam komitmen mereka terhadap pemerintahan yang baik dan anti korupsi melalui pembeberan dimuka publik dan transparansi dari tindakan, keuangan, pendapatan dan asset mereka. Dengan adanya transparasi tentang pendapatan dan asset-asset yang dimiliki oleh para pejabat dan juga sumber-sumber untuk mendapatkannya diharapkan mampu mengurangi tindak pidana korupsi.
Tapi cara ini harus dijalankan secara efektif dan ditanggapi secara serius guna mengetahui apabila ada penyimpangan-penyimpangan dalam pendapatan dan asset para pejabat.

2. Transparansi dan Akuntanbilitas dalam pengelolaan publik
Sistem-sistem dasar akuntanbilitas dalam alokasi dan penggunaan pengeluaran publik merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintahan yang baik.

Akuntanbilitas dalam pengelolaan publik mensyaratkan hal-hal berikut ini :
· Anggaran yang komprehensif dan penyusunannya yang konsultatif.
· Transparansi dalam penggunaan pengeluaran publik
· Pembelian barang-barang publik yang kompetitif
· Audit dari luar yang independen

3. Transparansi melalui suara dan partisipasi
Korupsi dapat dikalahkan dengan pembeberan informasi korupsi dan masyarakat yang cukup mendapat informasi. Pemberdayaan masyarakat madani dengan informasi – informasi yang penting dari korupsi seperti dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari korupsi. Dengan diketahuinya bahayanya korupsi dapat membuat masyarakat untuk memerangi korupsi.

4. Menyuarakan sikap anti korupsi
Kaum ilmuan dan cerdik pandai harus konsisten menyuarakan sikap anti korupsi secara konsepsional dan proporsional. Mereka tidak boleh berhenti menyampaikan kebenaran hanya karena alasan tidak ada lagi orang yang mau mendengarnya. Mereka harus yakin bahwa diamnya ilmuwan akan menghilangkan kebenaran. Mereka juga harus yakin bahwa setiap bibit (ide) yang baik pasti akan menemukan lahan yang subur. Mereka memang tak bisa memaksa orang untuk menerima pendapatnya yang benar, tetapi ia diwajibkan menurut agama, untuk menyampaikan apa yang diyakininya benar. Karena memang itulah tugas ilmuan.

5. Kontrol sosial Korupsi
Kontrol sosial dengan segala bentuk perlu diperhebat dan dijamin keefektifitasannya. Penayangan wajah-wajah koruptor tertentu di layar televisi dirasa belum banyak bermanfaat. Usaha itu, antara lain, harus diikuti dengan ramuan produk iklan kampanye anti korupsi. Produk itu dikemas sedemikian rupa, sehingga betul-betul mampu menumbuhkan rasa malu dan takut tersangkut skandal korupsi bagi masyarakat.

6. Sanksi hukum harus lebih tegas
Sanksi hukum terhadap para pelaku korupsi harus tegas, jelas, dan diperberat. Para koruptor seharusnya jangan diletakkan dipenjara yang semua fasilitas ada didalamnya, tapi ditempat yang sama dengan penjahat lainnya bahkan kalau bisa lebih buruk dari itu. Karena koruptor merupakan penjahat dari segala penjahat yang harus diberantas. Dengan adanya sanksi hukum yang tegas itu mampu membuat siapa saja yang ingin berbuat korupsi berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.

7. Menanamkan nilai-nilai anti korupsi
Anti korupsi harus ditanamkan kepada para anak didik sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi itu bertentangan dengan norma hukum atau norma agama. Dengan cara itu diharapkan agar kelak dimasa depan sang anak menghindari dari perbuatan korupsi tersebut.

8. Melalui jalur keagamaan
Salah satu cara yang dapat diharapkan bisa memberi kontribusi secara signifikan terhadap uapaya pemberantasan korupsi adalah melalui jalur keagamaan,yakni menyadaran mentalitas keagamaan, mengingat para pelaku korupsi adalah orang-orang beragama. Untuk itu,strategi yang dapat dilakukan melalui jalur ini adalah:
a. mendorong para tokoh dan lembaga agama untuk mengeluarkan fatwa agama atau opini tentang korupsi serta sanksi moral bagi para pelaku korupsi.
b. Mendorong setiap pemeluk agama untk lebih menghayati ajaran agamanya karena dengan itu akan mencegah seseorang dari melakukan tindak pidana korupsi
c. Membersihkan organisasi kemasyarakatan islam dan institusi-institusi keagamaan islam seperti ormas, parpol, penyelenggara haji, yayasan, masjid,dll, dari unsur-unsur dan praktik-praktik korupsi.
d. dll

9. Pendekatan sosio-kultural
Korupsi terjadi hampir disemua lini kehidupan,dari urusan kelahiran sampai urusan kematian,dari bangun tidur sampai tertidur kembali,oleh karena itu perlu dihidupkan kembali nilai-nilai sosio kultural masyarakat yang pernah menjadi identitas positif selama ini. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam konteks ini adalah:
· Masyarakat hendaknya memulai melakukan upaya pengucilan bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan tindak korupsi dengan cara menolak kehadiran mereka untuk tampil diberbagai forum resmi baik dimasyarakat atrau di media masa, kecuali bagi mereka yang sudah tobat.
· Mendorong segenap anggota masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila adanya indikasi penyalahgunaan yang wewenang atau korupsi.
· dll.

10. Memilih pemimpin yang bersih
Seorang pemimipin dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat menentukan baik buruk suatu bangsa. Pemimpin yang bersih dari perbuatan tercela mempunyai moral yang tinggi takwa, bersih dari perbuatan maksiat serta adil dan jujur menjadi keharusan dalam memberantas korupsi. Penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi hanya akan dapat berjalan dibawah bimbingan keadilan dan kejujuran.

11. Perbaikan sistem upah
Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi.

Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.

Tapi anehnya cara bagus ini justru ditentang oleh para anggota DPR untuk dimasukkan dalam perundang-undangan. Pembuktian material di depan pengadilan oleh jaksa yang selama ini lazim dilakukan terbukti selalu gagal mengungkap tindak korupsi, karena mana ada koruptor meninggalkan jejak, misal bukti transfer, kuitansi, cek atau lainnya?

12. Keteladanan Pemimpin
Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah. Dengan takwa pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Di sinilah diperlukan keteladanan dari para pemimpin itu. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini.

13. Pengawasan masyarakat
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat.

khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan,
"Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku
walaupun dengan pedang".

Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan jalan yang sangat gamblang dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya seruan penegakan syariat Islam.
Rata Penuh
Perbandingan Reksadana Konvensional Dengan Reksadana Syariah

Pada prinsipnya reksadana tidak bertentangan dengan syariat, karena menggunakan prinsip bagi hasil. Para pemodal masing-masing patungan dengan menyetorkan dana dan hasil investasinya juga dibagi kepada para pemodal sesuai dengan proporsi modal yang disetorkannya. Yang jadi masalah adalah kemana dananya diinvestasikan. Reksadana konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan saja untuk mengatur portofolio investasi. Sedangkan, reksadana syariah juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain tingkat keuntungannya.
(http://www.perencanakeuangan.com/files/ReksadanaSyariahvsKonvensional.html)

Jika reksadana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariat yang masuk ke dalam JII (Jakarta Islamic Index). Obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja. Begitu juga dengan deposito, hanya yang diterbitkan oleh bank syariah.
(http://www.perencanakeuangan.com/files/ReksadanaSyariahvsKonvensional.html)

Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
(http://www.iei.or.id/publicationfiles/Reksadana%20Syariah,%20Alternatif%20Investasi%20Islami.pdf)

Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan.
(http://www.iei.or.id/publicationfiles/Reksadana%20Syariah,%20Alternatif%20Investasi%20Islami.pdf)


Mekanisme, Resiko dan Strategi Reksadana Syariah

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, naiknya suku bunga serta merosotnya indeks harga saham mengakibatkan reksa dana saat ini mengalami redemption (penarikan dana investasi) besar-besaran. Reksa dana syariah pun terkena imbas, kendati tidak besar jumlahnya. Sebab nasabah reksa dana syariah di PNM IM termasuk loyal dan tak mudah terpengaruh. Memang ada dana yang ditarik tapi jumlahnya tidak signifikan.

PNM IM punya tiga instrumen reksa dana konvensional dan dua syariah. Reksa dana syariah terdiri pendapatan tetap (Amanah Syariah dengan total dana kelola sekitar Rp 298 miliar) dan campuran (PNM Syariah dengan total dana Rp 71 miliar). Pendapatan reksa dana syariah campuran memang naik turun namun tak separah reksadana lain. Sehingga lebih baik nasabah menanamkan modalnya di reksadana syariah agar lebih aman di banding reksadana konvensional.
(http://gratis45.com/ekonomi/commentkliping200508.htm)

Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. (Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199).

Mekanisme transaksi yang terjadi didalam reksadana syariah terdiri dari :
1. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
“Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (Subulussalam juz III. Hal. 18)
2. Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksadana Syariah.
3. Untuk Membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti penyeleksian perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI. (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution : 2008 : 117).

Resiko Investasi di Reksadana terdiri dari :
1. Berkurangnya Nilai Unit Penyerta (NUP), Hal ini disebabkan oleh turunnya harga efek-efek yang menyusun portofolio.
2. Likuiditas, Berkaitan dengan kesulitan pihak manajer investasi apabila sebagian besar pemegang unit penyertaan menjual kembali unit-unit penyertaan yang dipegangnya.
3. Wanprestasi, Yaitu kesulitan dari perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi, atau lebih rendah dari nilai pertanggungan.

Adapun Strategi Reksadana Syariah, yaitu :
1. Memperbanyak produk reksadana syariah.
2. Membangun idealisme tentang reksadana syariah.
3. Sinergi antar lembaga-lembaga yang terkait, baik Bapepam, ulama, akademisi dan pengusaha dalam membangun sistem ekonomi syariah terutama di pasar modal.

Sabtu, 19 Desember 2009

Ruang Lingkup Akuntansi Atas Transaksi Reksadana Syariah

Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata ”dana” yang berarti uang. Sehingga Reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh fund manager atau Manajer Investasi. (Heri Sudarsono : 2004 : 200)

Menurut Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN/MUI?IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari'ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution : 2008 : 117).

Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi dari reksadana konvensional. Reksadan Syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman, yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. (Heri Sudarsono : 2004 : 200 dan 201).

Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
(http://www.iei.or.id/publicationfiles/Reksadana%20Syariah,%20Alternatif%20Investasi%20Islami.pdf)

kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, serta diharamkan adanya insider trading.

Untuk mengetahui dan mengukur kinerja reksadana, maka diperlukan alat ukur yang disebut dengan Nilai Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB). Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. untuk aktiva atau kekayaan reksadana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right dan efek lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang belum dibayar, fee Broker yang belum dibayarserta efek yang belum dilunasi. (Heri Sudarsono :2004 : 207).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada.
NABt = NAKt – TKWt
Dimana : NABt = Nilai aktiva bersih pada periode t
NAKt = Nilai aktiva periode t
TKWt = Total kewajiban reksadana pada periode t

Sedangkan NAB Per Unit merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyerta yang beredar (outstanding) yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu.
NABUPt = NABt / NUPt
Dimana : NABUPt = NAB per unit penyertaan pada periode t
NABt = NAAB pada periode t
NUPt = Jumlah unit penyertaan pada periode t

NAV per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat dana dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat reksadana bersangkutan setiap hari. Besarnya NAV bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya menurun bearti berkurang nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. (Iggi H. Achsien : 2000 : 75)

Penentuan dan pembagian hasil dalam reksadana syariah terdiri dari :
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
Dari saham dapat berupa:

i. Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
ii. Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
iii. Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.

o Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
o Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bBagi hasil yang diterima dari issuer.
o Dari Deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.

4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan. (http://www.niriah.com/referensi/fatwa/2id844.html)

Reksadana Syariah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan Reksadana Syariah akan diinvestasikan minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti Syariah Islam.

Reksadana berdasarkan bentuk hukum terdiri dari :
1. Reksadana berbentuk perseroan
Adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaan terletak pada jenis usaha.
2. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif
Adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.

Reksadana berdasarkan jenis investasi terdiri dari :
1. Reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Fund / FIF) adalah reksadana yang investasinya hingga 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang.
2. Reksadana campuran (Balance Fund / BF) dapat melakukan investasinya dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
3. Reksadana pasar uang (Money Market Fund/ MMF) adalah reksadana yang investasinya 100% pada efek pasar uang.
4. Reksadana saham (Equity Fund / EF) adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas.

Adapun manfaat atau keuntungan investasi melalui reksadana, yaitu :
1. Jumlah dana tidak terlalu besar, Masyarakat dapat melakukan investasi meski dengan dana yang dimiliki sangat kecil.
2. Akses untuk beragam investasi, Dana kolektif memudahkan untuk berinvestasi pada saham berkapitalisasi besar.
3. Diversifikasi investasi, menurunkan tingkat resiko dengan berbagai instrumennya.
4. Kemudahan investasi, Kemudahan pelayanan dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
5. Dikelola oleh manajemen professional, Manajer Investasi adalah pilihan dari orang-orang yang lihai dan mahir di dunia saham dan investasi.
6. Transparansi informasi, Informasi apapun yang berkaitan dengan perkembangan portofolio, biaya terus disampaikan oleh pihak reksadana.
7. Likuiditas, mudah dalam mencairkan saham atau unit penyertaannya setiap saat.
8. Biaya rendah, Biaya transaksi di reksadana sangat mudah bila dibandingkan dengan transaksi individual di bursa.
9. Return yang kompetitif, Return di reksadana ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan deposito

Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata ”dana” yang berarti uang. Sehingga Reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh fund manager atau Manajer Investasi. (Heri Sudarsono : 2004 : 200)

Menurut Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN/MUI?IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari'ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution : 2008 : 117).

Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi dari reksadana konvensional. Reksadan Syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman, yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. (Heri Sudarsono : 2004 : 200 dan 201).
Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
(http://www.iei.or.id/publicationfiles/Reksadana%20Syariah,%20Alternatif%20Investasi%20Islami.pdf)

kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, serta diharamkan adanya insider trading.

Untuk mengetahui dan mengukur kinerja reksadana, maka diperlukan alat ukur yang disebut dengan Nilai Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB). Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. untuk aktiva atau kekayaan reksadana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right dan efek lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang belum dibayar, fee Broker yang belum dibayarserta efek yang belum dilunasi. (Heri Sudarsono :2004 : 207).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada.
NABt = NAKt – TKWt
Dimana : NABt = Nilai aktiva bersih pada periode t
NAKt = Nilai aktiva periode t
TKWt = Total kewajiban reksadana pada periode t
Sedangkan NAB Per Unit merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyerta yang beredar (outstanding) yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu.
NABUPt = NABt / NUPt
Dimana : NABUPt = NAB per unit penyertaan pada periode t
NABt = NAAB pada periode t
NUPt = Jumlah unit penyertaan pada periode t
NAV per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat dana dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat reksadana bersangkutan setiap hari. Besarnya NAV bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya menurun bearti berkurang nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. (Iggi H. Achsien : 2000 : 75)

Penentuan dan pembagian hasil dalam reksadana syariah terdiri dari :
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
Dari saham dapat berupa:
i. Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
ii. Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
iii. Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
o Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
o Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bBagi hasil yang diterima dari issuer.
o Dari Deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan. (http://www.niriah.com/referensi/fatwa/2id844.html)
Reksadana Syariah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan Reksadana Syariah akan diinvestasikan minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti Syariah Islam.

Reksadana berdasarkan bentuk hukum terdiri dari :
1. Reksadana berbentuk perseroan
Adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaan terletak pada jenis usaha.
2. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif
Adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.
Reksadana berdasarkan jenis investasi terdiri dari :
1. Reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Fund / FIF) adalah reksadana yang investasinya hingga 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang.
2. Reksadana campuran (Balance Fund / BF) dapat melakukan investasinya dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
3. Reksadana pasar uang (Money Market Fund/ MMF) adalah reksadana yang investasinya 100% pada efek pasar uang.
4. Reksadana saham (Equity Fund / EF) adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas.

Adapun manfaat atau keuntungan investasi melalui reksadana, yaitu :
1. Jumlah dana tidak terlalu besar, Masyarakat dapat melakukan investasi meski dengan dana yang dimiliki sangat kecil.
2. Akses untuk beragam investasi, Dana kolektif memudahkan untuk berinvestasi pada saham berkapitalisasi besar.
3. Diversifikasi investasi, menurunkan tingkat resiko dengan berbagai instrumennya.
4. Kemudahan investasi, Kemudahan pelayanan dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
5. Dikelola oleh manajemen professional, Manajer Investasi adalah pilihan dari orang-orang yang lihai dan mahir di dunia saham dan investasi.
6. Transparansi informasi, Informasi apapun yang berkaitan dengan perkembangan portofolio, biaya terus disampaikan oleh pihak reksadana.
7. Likuiditas, mudah dalam mencairkan saham atau unit penyertaannya setiap saat.
8. Biaya rendah, Biaya transaksi di reksadana sangat mudah bila dibandingkan dengan transaksi individual di bursa.
9. Return yang kompetitif, Return di reksadana ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan deposito

TERAPI ISLAMI MENGOBATI SCHIZOPHRENIA

Yang dimaksud dengan Schizophrenia adalah kondisi keterpecahan mental, yang ditandai dengan kedunguan atau hilangnya kesadaran dan penarikan diri dari masyarakat serta kehidupan sosial yang normal. Schizophrenia merupakan salah satu penyakit mental.

Ciri-ciri penyakit Schizophrenia yaitu si penderita selalu mengalami halusinasi, pikiran-pikiran semu, merasa was-was, sering berfantasi, gangguan emosional yang parah dan tak terkendali, kedunguan atau cara berfikirnya mengalami kemunduran, serta menjauh / menarik diri dari kehidupan nyata dan lebih sering menyendiri.

Menurut data statistik di Amerika Serikat menunjukan, bahwa setiap 1 diantara 50 orang yang dilahirkan di Amerika Serikat menderita Schizophrenia dalam hidupnya dan dirawat di rumah sakit. Artinya, ada 2% dari setiap anak yang lahir dari penduduk Amarika Serikat rawan terkena Schizophrenia. Hal ini merupakan penyakit mental yang paling banyak diderita oleh manusia dibanding penyakit mental yang lainnya.

Secara umum, diperkirakan ada sekitar 25% dari pasien yang diindikasi menderita Schizophrenia dalam tataran tertentu. Artinya, ada 1 diantara 4 pasien yang menderita Schizophrenia. Jumlah penderita Schizophrenia, diketahui bahwa usia mereka dibawah 35 tahun. Untuk menyembuhkan penderita dari penyakit ini, rata-rata diperlukan perawatan dirumah sakit selama kurang lebih 13 tahun lamanya. Tetapi ada juga penderita yang tidak dirawat di rumah sakit, melainkan mereka hanya berdiam di rumah masing-masing dan penyakit mental ini amat tersebar di Amerika.

Sejak tahun 1960, para ahli penyakit jiwa Prancis mengamati ciri-ciri khusus penyakit ini. Mereka menyebutnya dengan “IDIOT DINI”. Dalam perkembangannya, nama gangguan ini berubah menjadi Schizophrenia atau kemunduran fungsi akal secara terus menerus. Dalam pengamatan, gangguan ini terjadi sejak dini dalam kehidupan seseorang dan penyakit ini diidentifikasi sebagai kemunduran mental berkelanjutan yang terjadi pada anak muda.

Dalam penelitian ilmiah modern mengungkapkan tentang keterikatan yang kuat antara iman dan nilai-nilai moral. Dari hasil penelitian menyebutkan, bahwa orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam perilakunya, akan terpelihara dari berbagai gangguan kejiwaan, pemikiran dan psikomatik. Sebab akhlak berkaitan dengan kesehatan jiwa. Maka tidak sepantasnya seseorang manusia apalagi seorang muslim, menyerahkan dirinya pada rasa was-was dan menjadi korbannya. Hendaklah ia bersandar pada iman yang akan menyelamatkannya dari kesesatan. Sebagaimana Al-Qur’an telah menunjukan kita.

“Katakanlah: aku berlindung kepada Tuhan (yang memeliharadan menguasai) manusia. Raja manusia, Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa besembunyi, yang membisikan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia”.

Al-Qur’an merupakan penyembuh dan rahmat bagi sekalian alam. Sebagai seorang muslim, hendaklah kita selalu memperkuat niat dan tekad (‘azimah), karena dengan memperkuat iman dan tekad maka ia akan berada dalam bimbingan Allah SWT. Serta seraya menjadikan shalat dan kesabaran sebagai penolong kita di dunia dan akhirat. Dan memohonlah dengan cara berdo’a kepada Allah SWT dengan penuh keyakinan dan disertai dengan tawakal, maka insya Allah, Allah SWT akan mengabulkannya.

Maka pada akhirnya seorang muslim yang hakiki tidak akan mengalami gangguan kejiwaan dan akan mengurangi kegundahan dan kegelisahan pada dirinya sendiri.
Kesimpulannya adalah:

Ø Schizophrenia merupakan salah satu penyakit mental yang ditandai dengan kedunguan atau hilangnya kesadaran dan penarikan diri dari masyarakat serta kehidupan sosial yang normal.
Ø Cara mengobatinya harus diperlukan perawatan dirumah sakit selama kurang lebih 13 tahun lamanya.
Ø Cara mengobatinya jika menggunakan terapi Islami, yaitu dengan cara:

· Kita harus lebih mendekatkan diri pada Allah SWT yakni dengan shalat dan memohon / berdo’a kepada-Nya dengan penuh keyakinan sekaligus disertai dengan tawakal.
· Kita juga harus memperkuat iman, niat, tekad (‘azimah) dan akhlak kita, sebab orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam perilakunya, akan terpelihara dari berbagai gangguan kejiwaan, pemikiran dan psikomatik Dan semakin jauh seseorang dari perilaku menyimpang, maka kepribadian dan jiwanya pun akan semakin baik. Maha benar Allah, bahwa dengan mengingatnya hati ini akan terasa tenang. Dan semakin tenang jiwa seseorang, maka semakin jauhlah ia dari berbagai penyakit, termasuk penyakit kejiwaan.

KASUS TRANSFER PRICING

Resume Tentang Kasus Transfer Pricing Yang Diduga Dilakukan Oleh
”PT. ADARO INDONESIA”

Transfer Pricing menurut Ralph Estes dalam Kamus Akuntansi adalah suatu harga internal yang dibebankan oleh satu unit ( seperti divisi, perusahaan anak, atau departemen ) dari suatu perusahaan, kepada unit lainnya dalam perusahaan yang sama. Sedangkan Transaksi transfer pricing merupakan transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga harga yang terjadi tidak bersifat arm’s length. Cenderung yang melakukan transfer pricing adalah perusahaan-perusahaan multinasional yang bertujuan untuk penghindaran pajak dari produksi batu baranya, sehingga berakibat berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.

PT ADARO INDONESIA (PT Adaro Energy Tbk) adalah perusahaan batubara kedua terbesar di Tanah Air yang memiliki produk andalan Enviro Coal, batubara berkalori rendah dan ramah lingkungan. Perusahaan yang punya cadangan batubara mencapai 928 juta ton dengan luas pertambangan 34.940 hektare ini sebelumnya dimiliki konglomerat Sukanto Tanoto. Tapi, akibat dijaminkan ke Deutcshe Bank, perusahaan itu belakangan dibeli konsorsium pengusaha Indonesia dengan harga murah. Konsorsium itu, di antaranya Edwin Soryadjaya, Sandiaga S Uno, Teddy Rachmat, dan Boy Garibaldi Thohir yang kini jadi Dirut PT Adaro Indonesia.

PT Adaro Indonesia diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara transfer pricing. Sebab, Adaro telah melakukan manipulasi penggelapan pajak dengan transaksi jual beli batubara secara tidak wajar (tidak sesuai dengan harga batubara pasaran Internasional) kepada perusahaanya Coaltrade Services International Pte. Ltd asal Singapura.

Tujuh tahun silam, Adaro melakukan perjanjian dengan Coaltrade Services International Pte Ltd, sebuah perusahaan kertas (paper company) di Singapura. Perjanjian itu menyatakan bahwa Adaro menjual batubara per tahun dengan harga tertentu, di bawah harga yang berlaku di pasar. Coaltrade lalu menjualnya dengan harga internasional. Yang dijual bukan sembarang batubara, melainkan batubara bermutu tinggi.

Pada tahun 2005, Adaro menjual batubara ke perusahaan Coaltrade dari Singapura sebesar US$26 per ton, sementara harga pasar US$48 per ton. Sedangkan pada 2006, Adaro menjual batubara ke Coaltrade US$29 per ton, sementara harga internasional mencapai US$40 per ton. Dengan volume penjualan 2005 mencapai 26 juta ton lebih dan 2006 mencapai 34 juta ton, terdapat selisih antara harga jual ke Coaltrade dan harga jual internasional masing-masing US$589,9 juta (Rp5,8 triliun dengan kurs rata-rata 2005 sebesar Rp9.800/US$) tahun 2005 dan US$363,1 juta (Rp3,3 triliun dengan kurs rata-rata 2006 Rp9.096/US$) tahun 2006.

Jika dihitung berdasarkan harga pasar, total pendapatan pada 2005 mestinya berjumlah US$ 1,287 miliar dan 2006 US$ 1,371 miliar. Berarti, ada selisih penjualan Adaro dengan penjualan berdasarkan harga pasar. Jika dirupiahkan mencapai Rp 9,121 triliun. Belum lagi kerugian negara dari potensi royalti 13,5% yang nilai berkisar Rp 1,231 triliun.

Akibat transfer pricing yang terjadi pada tahun 2005-2006 lalu diperkirakan ada Rp 9 triliun dari hasil penjualan yang disembunyikan. Sehingga kerugian negara terkait pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp 4-5 triliun. Royalti adalah nilai yang harus dibayar sesuai harga jual. Adanya dugaan transfer pricing yang memperkecil nilai jual mengakibatkan royalti yang harus dibayarkan otomatis juga turun

Jika di lihat dari sisi hukum, penggelapan pajak karena transfer pricing itu telah menyimpang dari ketentuan perpajakan yang berlaku, karena secara substansi negara seharusnya dapat mempajaki perusahaan multinasional tersebut dalam jumlah yang lebih besar. Sehingga dengan demikian perusahaan yang melakuhan hal tersebut akan dikenai sanksi pidana perpajakan, untuk Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 39, bahwa perbuatan kriminal pajak akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Perbedaan antara penghindaran pajak dengan penggelapan pajak sangat tipis dan dari sisi etika bisnis praktik transfer pricing dapat menimbulkan moral hazard, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain tu, Pengadilan per-pajakan dinilai menjadi solusi komprehensif dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan, termasuk dugaan adanya transfer pricing-manipulasi pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan, juga kelompok usaha Asian Agri. Sebab masalah transfer pricing belum pernah diadili secara pidana, karena sebenarnya tujuan pajak itu bukan menghukum orang tapi agar uang atau hak negara tidak dimanipulasi. Di dalam Undang-Undang Perpajakan pasal 18 ayat 3 juga ditegaskan masalah perpajakan bukan masuk dalam ranah pidana

Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 berisi panduan bagi aparat pajak untuk menangani transaksi transfer pricing atau yang mengandung indikasi adanya transfer pricing dan bagaimana perlakuan perpajakannya.

Surat edaran ini memuat berbagai bentuk kekurang wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha , seperti dalam penentuan :

Ø Harga penjualan
Ø Harga pembelian
Ø Alokasi biaya administrasi dan umum ( overhead cost )
Ø Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham ( share holder loan )
Ø Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
Ø Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham ( pemilik ) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
Ø Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha ( misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center )

Selain kasus transfer pricing, Adaro pun terlilit gugatan pengalihan saham yang dijaminkan ke Deustche Bank untuk mendapatkan pinjaman US$ 100 juta. Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral meminta direksi Adaro tidak melakukan pengalihan saham sampai gugatan tersebut selesai.

Sebelumnya, kuasa hukum Beckkett Pte Ltd menuntut Bapepam-LK membatalkan penawaran umum saham perdana (IPO) PT Adaro Energy Tbk, holding PT Adaro Indonesia. Tim kuasa hukum Beckett berargumen, proses itu tidak layak karena kepemilikan saham PT Adaro Indonesia masih dipersengketakan. Karena itu, pantaslah jika Bapepam mengerem langkah Adaro untuk menjual sahamnya di lantai bursa. Sebab, jika dugaan itu terbukti dan Adaro harus membayar, para investorlah yang akan dirugikan.

Contoh Soal dan Jawaban Transfer Pricing

Perusahaan Bintang mempunyai 2 divisi, yaitu Divisi Batu dan Divisi Bata. Divisi Batu merupakan divisi pemasok komponen utama Divisi Bata dengan harga transfer Rp 10/unit. Divisi Batu juga menjual ke pasar dengan harga Rp 12,50 /unit. Biasanya penjualan ke pasar berjumlah 25% dari penjualan sebanyak 2.000 unit komponen per tahun.
Berikut ini adalah data Laporan Laba/Rugi Divisi Batu untuk tahun 2007.

Penjualan Rp 21.250
Biaya Variabel @ Rp 8 /unit Rp 16.000
Contribution Margin Rp 5.250
Biaya Tetap Rp 2.000
Laba Bersih Rp 3.250

Divisi Bata mendapat penawaran dari pihak luar untuk membeli komponen dengan harga Rp 9 /unit. Divisi Batu menyatakan bahwa tidak mungkin untuk menjual dengan harga seperti penawaran pihak luar karena tidak akan memperoleh laba sama sekali.

Diminta :

a) Jika anda seorang manajer, berilah komentar anda terhadap pernyataan Divisi Batu tersebut. Asumsikan bahwa kapasitas Divisi Batu sudah dipakai secara maksimum!

Jawab :

Jika divisi batu menjual ke divisi Bata dengan harga Rp 9 /unit.

Penjualan produk ke pasar ekstern
Pendapatan penjualan
( 25% dari 2.000 unit = 500 unit @ Rp 12,50 ) Rp 6.250
Biaya Variabel
( 25% dari 2.000 unit = 500 unit @ Rp 8,00 ) (Rp 4.000)
Contribution Margin Rp 2.250
Biaya Tetap
( 500 unit @ Rp 1 /unit ) (Rp 500)
Laba Bersih Rp 1.750

Penjualan produk ke Divisi Bata
Pendapatan penjualan
( 2.000 unit – 500 unit = 1.500 unit @ Rp 9,00 ) Rp 13.500
Biaya Variabel
( 2.000 unit – 500 unit = 1.500 unit @ Rp 8,00 ) (Rp 12.000)
Contribution Margin Rp 1.500
Biaya Tetap
( 1.500 unit @ Rp 1 /unit ) (Rp 1.500)
Laba Bersih Rp 0
Total Laba bersih Rp 1.750

Jadi, dengan demikian Divisi Batu masih bisa menjual produk ke Divisi Bata dengan harga Rp 9 /unit, karena Divisi Batu masih mendapatkan laba sebesar Rp 1.750

b) Divisi Batu dapat menaikan penjualan produk ke pasar sebesar 1.500 unit komponen dengan menaikan biaya tetap sebesar Rp 2.000 dan biaya Variabel Rp 1 /unit. Misalkan kapasitas maksimum 2.000 unit komponen /tahun, apakah sebaiknya Divisi Batu memusatkan penjualan produk ke luar dan mengabaikan transfer intern. Jelaskan dengan perhitungan !

Jawab :

Jika divisi Batu menjual ke pasar sebesar 1.500 unit

Penjualan produk ke pasar ekstern
Pendapatan penjualan
( 1.500 unit @ Rp 12 /unit ) Rp 18.000
Biaya Variabel
( 1.500 unit @ Rp 9 /unit ) (Rp 13.500)
Contribution Margin Rp 4.500
Biaya Tetap
( 1.500 unit @ Rp 2 /unit ) (Rp 3.000)
Laba Bersih Rp 1.500

Penjualan produk ke divisi Bata
Pendapatan penjualan
( 500 unit @ Rp 9 /unit ) Rp 4.500
Biaya Variabel
( 500 unit @ Rp 9 /unit ) (Rp 4.500)
Contribution Margin Rp –
Biaya Tetap
( 500 unit @ Rp 2 /unit ) ( Rp 1.000 )
Laba Bersih ( Rp 1.000 )
Total Laba Bersih Rp 500

Maka, sebaiknya divisi Batu memusatkan penjualan produk ke pasar ekstern saja dan mengabaikan transfer intern, karena penjualan produk ke divisi Bata ( transfer Intern ) hanya mendapatkan laba sebesar Rp 500.

Jika divisi Batu memusatkan seluruh penjualan produk ke pasar ekstern, maka Laba Bersih yang di peroleh adalah sebesar Rp 2.000. dengan perhitungan sebagai berikut :

Penjualan produk ke pasar ekstern
Pendapatan penjualan
(2.000 unit @ Rp 12 /unit ) Rp 24.000
Biaya variabel
( 2.000 unit @ Rp 9 /unit ) (Rp 18.000 )
Contribution Margin Rp 6.000
Biaya Tetap
( 2.000 unit @ Rp 2 /unit ) ( Rp 4.000 )
Laba Bersih Rp 2.000
ZAKAT KAUM BERDASI

OLEH : ADIAN HUSAINI
M. SYAFEI ANTONIO


A. AZAN MENGGEMA DI SUDIRMAN-THAMRIN

Paparan dan Apresiasi Mengenai Kebangkitan, Kesadaran Religius dan Peran Muslim Kelas Menengah di Indonesia

Jum’at, 5 Mei 1995, usai menerima tamu-tamunya, Presiden Soeharto muncul di Masjid Baiturrahim Kompleks Istana Kepresidenan. Banyak kaum muslimin yang hendak melaksanakan salat jumat di Mesjid Istana itu. Kehadiran Pak Harto yang didampingi BJ Habibie menjadi sangat istimewa. Para jemaahpun berebut menyalaminya.Usai shalat, Pak Harto melayani uluran tangan rakyatnya satu per satu. Dan setiap hari jumat, mesjid yang dibangun sejak zaman Pak Karno ini tak pernah sepi dari serbuan para jemaah shalat jumat. Masjid Biturrahim hanyalah salah satu dari ratusan tempat shalat jumat, baik mesjid, aula kantor ataupun mushala yang berada di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin. Fenomena semacam ini kini menjadi pemandangan rutin yang kini di pandang biasa-biasa saja oleh banyaknya orang di ibu kota, dan ini merupakan salah satu indikator kegairahan kaum muda islam dalam mengamalkan ajaran agamanya. Gejala-gejala ini mulai marak sejak tahun 1980-an dan selalu dikaitkan dengan era kebangkitan Islam.

Salah seorang pengamat politik asing, R. William Liddle memberikan gambaran tentang kebangkitan islam di Indonesia. Dan Antusiasme umat Islam, khususnya kaum muda Islam dalam mengkaji dan berusaha serta mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari di seluruh aspek kehidupan. Diantara pengamat politik asing, Liddle termasuk yang cukup sinis dalam melihat perkembangan Islam di Indonesia. Dalam seminar tentang Islam di LIPI 29 Mei 1995, Liddle menyebut majalah Media Dakwah sebagai contoh fundamentalisme Islam, karena kebijakan-kebijakan redaksionalnya yang anti-Kristen. Harian Umum Republika juga disebut Liddle cenderung Eksklusif dibandingkan Inklusif. Berulang kali ia mengingatkan akan bahaya kebangkitan fundamentalisme gerakan Islam di Indonesia. Analisis khas Barat seperti yang digambarkan Liddle tentang Fundamentalis Islam bukanlah hal asing ia melihatnya secara sepihak. Sikap anti-Barat, anti-Kristen, tidak dilihatnya sebagai bagian dari proses hukum sebab akibat. Sebab pada dasarnya, umat Islam sangat jauh dari sikap semacam itu. Dan Liddle mengaku bahwa ia pangagum Islam dari versi Paradigma.

Pada dekade 1970 dan 1980-an itu, suara tentang kebangkitan Islam (As Shahwah al Islamiyah) dalam menyongsong abad ke 15 H itu, sangat nyaring bergema di seluruh dunia Islam. Ditambah lagi adanya revolusi Iran tahun 1979, yang menambah gaung kebangkitan Islam yang kian marak terdengar. Seorang yang aktif di dunia kemahasiswaan tahun 1970-an yakni Dr. Rizal Ramli, Ia melihat bahwa maraknya aktivitas Islam di kampus-kampus itu sebagai dampak dari faktor security approach yang diterapkan oleh pemerintah. Dan juga ditandai dengan maraknya kelompok-kelompok diskusi Islam dan pemakaian jilbab. Selain faktor itu, dorongan aqidah dan penemuan-penemuan metodologi kajian Islam yang Aplikatif dan Kontekstual juga menjadi faktor yang cukup signifikan dalam mendorong kegairahan beragama. Kondisi sosiologis dan ekonomi masyarakat sebagai hasil pembangunan juga turut melecut kegairahan beragama.

Dalam era meningkatnya kegairahan ber-Islam itulah, pemerintah Orde Baru melalui aparat-aparatnya sempat berusaha memadamkan api kebangkitan Islam yang marak di masjid-masjid dan kampus-kampus. Maraknya kegiatan tersebut tampaknya sangat merisaukan pemerintah. Sehingga untuk memberantas kebangkitan Islam itu, aparat keamanan yang dikomandani Ali Moertopo dan dilanjutkan oleh Leonardus Benny Moerdani dan Sudomo itu melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap para mubaligh, kyai, ulama, dan aktivis-aktivis dakwah lainnya, izin dakwah diperketat, serrta para aparat membentuk juga kelompok-kelompok Ekstrim buatan seperti komando jihad untuk membuat citra bahwa Islam tetap merupakan ancaman tetap yang harus diwaspadai oleh bangsa ini.

Namun, usaha-usaha yang dilakukan untuk memadamkan kebangkitan Islam itu tak menemui hasilnya. Pembatasan yang berlebihan terhadap aktivitas Islam disikapi sebagai tantangan yang wajar dalam dunia dakwah. Umat Islam senantiasa mencari jalan dan bentuk alternatif dakwah yang paling mungkin pada kondisi dan situasi. Diluar dugaan, Presiden Soeharto memberhentikan Panglima ABRI Jendral Benny Moerdani, lalu mengajukan RUU Peradilan Agama dan RUU Pendidikan Nasional, serta meresmikan pembentukan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Lepas dari diskursus tentang motif perubahan tersebut, perubahan terhadap kebijakan politik Islam tersebut, turut memicu maraknya aktivitas Islam di berberbagai bidang kehidupan. Aspirasi Islampun terus bergulir dengan irama yang kian pasti dan hambatanpun nyaris tak lagi.

Organisasi-organisasi dan umat Islam sangat leluasa melaksanakan kegiatan-kegiatan beragama. Selain itu juga merembet ke bidang-bidang ekonomi. Tak hanya itu, para pejabat berlomba-lomba menunjukan diri sebagai sosok yang religius. Tampaknya ruh Islam terus menerus menerobos sekat-sekat yang selama ini tak tersentuh oleh nilai-nilai Islam. Di tengah-tengah situasi seperti ini, wajar jika kemudian semakin marak aktivitas-aktivitas ritual Islam di berbagai kelompok masyarakat. Pada golongan menengah dan elit tak segan-segan lagi berusaha menjalankan ajaran Islam. Zakat maal khususnya zakat profesi, mulai membudaya di kalangan mereka. Caranya dengan memotong langsung 2,5% dari gaji yang mereka peroleh.

Suatu hari, dalam peringatan Nuzulul Qur’an di mesjid Istiqlal, Ramadhan 1417 H yang lalu, Presiden Soeharto mengingatkan agar umat Islam jangan terjebak pada kesemarakan lahiriah semata, karena tantangan dan ancaman yang dihadapi uamt Islam di Indonesia bukanlah hal kecil. Misalnya di bidang ekonomi, umat Islam sebagai mayoritas bangsa adalah komunitas yang paling menderita. Mereka masih terjerat kemiskinan baik absolut maupun relatif . Di bidang sosial budaya, adanya serbuan asing melalui berbagai media cetak dan elektronik yang dapat menggoyangkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Selain itu dimana-mana dapat kita jumpai budaya jalan pintas, budaya hidup santai, budaya KKN, maraknya pergaulan bebas, Narkoba, dan terus meningkatnya penderita AIDS. Itu semua bukan masalah ringan yang harus dihadapi oleh umat Islam dan bangsa Indonesia.

Namun, sekali lagi semuanya kembali kepada kesadaran dan aktivitas umat Islam dalam mengamalkan dan memperjuangkan agamanya. Semoga Gema Azan di Jalan Sudirman – Thamrin akan kian nyaring terdengar di kemudian hari.


B. ZAKAT PROFESI DAN PERUSAHAAN
Kekuatan Yang Masih Tersembunyi
Sudah menjadi fenomena global, umat manusia selaku pelaku usaha dan bisnis tak dapat lagi melakukan usahanya sendirian. Mau tidak mau, ia harus bergabung dengan mitra-mitranya yang lain, mengingat keterbatasan waktu, pengetahuan dan keahlian, akses pengawasan serta faktor-faktor lainnya yang tanpanya usaha atau bisnis tersebut tidak dapat berjalan dengan semestinya. Di dalam perjalanannya itu, wadah atau tempat bergabungnya tersebut diatur secara legal dalam bentuk CV, PT, Koperasi atau bentuk-bentuk syirkah lainnya. Karena besarnya peranan perusahaaan ini dalam pembangunan dan peningkatan nilai tambah ekonomi suatu bangsa, sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan BUMN dan BUMS kini telah menjadi amud al fiqari (tulang punggung). Sehingga lembaga-lembaga inilah yang mempertaruhkan jatuh bangunnya bangsa.

Dalam konteks inilah Rasulullah SAW telah bersabda: “Allah SWT sangat mencintai pihak-pihak yang berkongsi, tergabung membentuk perusahaan, selama satu sama lain tidak saling menghianati. Tapi bila suah terjadi penghianatan, maka Allah menarik berkah atas mereka serta melaknat perusahaannya”. Dengan melihat hadits tersebut, betapa Allah SWT sangat peduli terhadap perusahaan dengan memberikan reward dan punishment berupa rahmat dan kecintaan bila berlangsung dengan baik, serta laknat dan adzab bila mesin pembangunan ini disia-siakan.

Mungkin kini saatnya kita melihat perusahaan dengan suatu frame work baru, bahwa perusahaan tidak lagi sekedar wadah tetapi dalam arti yang lebih yaitu sebagai badan hukum (juridical personality). Suatu hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik sdari Abu Bakar as Shiddiq memberitakan, Rasulullah SAW bersabda: “dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang kongsi, maka kedua orang yang digabungkan tersebut harus diperlakukan sama”. Dalam hadits tersebut , walaupun awalnya hanya berkaitan dengan perkongsian hewan ternak, tetapi oleh para ulama diaplikasikan sebagai dasar qiyas (analogi) untuk perkongsian-perkongsian yang lainya.

Keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha bersama sedemikian rupa telah menjadikannya sebagai badan hukum (Syakshiyah I’tibariyah) yang melebur keberadaaan individu-individu menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan tarnsaksinya, baik dalam hal meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan menjalin kerjasama. Mengingat keberadaan badan hukum ini sedemikian rupa telah menyatu sebagai suatu Person yang baru, maka segala kewajiban dan hasil akhir ditanggung dan dinikmati bersama termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat. Dengan demikian, kewajiban sub-sub person (para pemegang saham) sudah diwakili.

Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah ritual, tetapi juga berdampak sangat luas terhadap ekonomi dan sosial. Tak heran jika kaum ulama dan cerdik pandai sepanjang sejarah senantiasa mengupayakan suatu cara terbaik untuk mengoptimalkan mobilisasi dan penggunaan dana umat ini. Tak dapat disangkal lagi, dengan berkembangnya teknologi dan industri, bertambah pula tantangan penanganan yang seksama sehingga potensi zakat kaum muslimin tidak hilang beitu saja. Dalam kaitan ini, dicoba untuk mengamati jenis-jenis zakat seperti, zakat perusahaan, zakat profesi, zakat simpanan (giro, deposito, dan tabungan).
Adapun cara-cara menghitung zakat perusahaan menggunakan 2 pendekatan, yaitu:
· Pendekatan I :
Use of Fund (Current Asset – Current Liability) yakni dengan cara menghitung cash in hand dan tradable goods dikurangi hutang yang telah di perhitungkan dengan piutang yang mungkin tercapai.
· Pendekatan II :
Source of Funds. Cara perhitungan ini dilakukan dengan menghimpun modal awal disetor ditambah dengan laba ditahan dan laba tahun berjalan serta cadangan dikurangi dengan Net Aktiva Tetap, Investasi dan Rugi.

“Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil kasab yang kalian peroleh” (Al-Baqarah : 267). Dalam ayat initerdapat kata kunci yang sangat penting yaitu kasab,yang dalm pengertian linguistik brarti mata pencarian atau usaha atau profesi. Selain ayat tersebut, Allah berfirman lagi : “kepada para menyimpan emas dan perak yang tidak menafkahkannya pada jalan Allah, kabarkan tentang hari dimana emas dan perak mereka itu dipanaskan kemudian dibakarkan di dahi, lambung dan pinggang mereka.
Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang apa yang kau simpan itu”.
(At Taubah : 34-35).
Adapun syarat-syarat zakat profesi dan zakat simpanan yaitu:
o Muslim. (Zakat hanya wajib bagi orang muslim)
o Milik sempurna (Al Milku Taman)
o Milik penuh pribadi (bukan hutang atau pinjaman dari orang lain)
o Haul (genap satu tahun dalam kepemilikan)
o Nisab (telah melewati jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat,

Yakni senilai 94 gram emas atau senilai 94 x Rp. 25.000 =Rp. 2.350.000 (harga emas disesuikan dengan harga pasaran dari waktu ke waktu))
Adapun cara perhitungan zakat profesi yaitu dengan menghitung seluruh pendapatannya pertahun. Bila nilainya sama atau melebihi 94 gram emas murni 24 karat (nisab zakat) maka diambil 2,5 % sebagai zakat. Berbeda dengan zakat profesi, cara perhitungan untuk tabungan dan giro adalah berdasarkan saldo terendah dalam setahun. Seandainya tabungan atau giro menghasilkan bunga atau jasa giro, maka bunga tersebut harus dikeluarkan dahulu (disedekahkan) baru sisanya yang berupa saldo terendah dikalikan dengan 2,5 %. Dan lain halnya dengan zakat atas keuntungan bagi hasil yang diberikan oleh bank Islam, maka seluruh saldo terendah (pokok simpanan plus keuntungan bagi hasil) dikalikan dengan 2,5 %..

Adapun tambahan catatan yan perlu diperhatikan yaitu :
Ø Nishab kadar emas 94 gram adalah menurut intruksi Mentri Agama RI No. 5 / 1991. menurut sebagian ulama hanya 85 gram.
Ø Penanggalan Masehi hanya mepermudah perhitungan (sesuai dengan fiscal year) sungguhpun demikian Muzakki dapat mengeluarkan zakatnya sesui dengan penanggalan Hijriyah.
Ø Seandainya si A memiliki Giro, Tabungan atau Deposito di lebih salah satu bank, maka zakatnya 2,5 % dihitung dari jumlah total saldo terendah simpanannya itu.

Setelah kita mengamati hal-hal yang berkaitan dengan zakat profesi dan perusahaan, tampaknya masih banyak tugas analisa dan investigasi yang harus kita lakukan, baik menyangkut legislasi syariah, akuntansi maupun penerapannya dalam masing-masing usaha dan sektor industri. Sebab, dalam perkembangannya kemudian, industri dan perusahaan sudah menjadi tulang punggung bangsa.
Di tambah lagi terdapat pengalaman-pengalaman rohani seseorang mengenai Matematika Tuhan lain dengan matematika manusia dan mengenai apa yang bisa saya perbuat untuk orang lain. Disamping itu kartu Ukhuwah yang diterbitkan oleh Dompet Dhuafa yang berkerjasama dengan bank Muamalat itu, merupakan kartu yang menegaskan kepedulian sosialnya. Insya Allah dengan kartUkhuwah ini kaum profesional dan masyarakat dapat menyalurkan zakat dan infaknya secara mudah, menguntungkan dan modern.

KOMENTAR / PENDAPAT

Menurut pendapat saya, setelah saya membaca dan memahami serta membuat rangkuman buku yang berjudul “Zakat Kaum Berdasi” karangan Adian Husaini dan M. Syafei Antonio yang diterbitkan oleh Dompet Dhuafa Republika ini, saya lebih memahami mengenai zakat yang merupakan satu-satunya rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah ritual, tetapi juga berdampak sangat luas terhadap ekonomi dan sosial. Dimana zakat kaum berdasi adalah zakat yang dilakukan oleh orang–orang yang berkerja atau yang mempunyai profesi. Jadi zakat kaum berdasi dapat disebut juga zakat profesi. Selain itu ada juga zakat maal, zakat perusahaan, dan zakat simpanan. Zakat profesi biasanya akan ditampung oleh suatu wadah yang berbentuk perusahaan (entity). Dan besarnya zakat profesi adalah 2,5 % dari besar pendapatannya. Sedangkan zakat perusahaan adalah zakat yang di keluarkan oleh suatu perusahaan, dan dalam penentuan haul dalam zakat perusahaan, tidak masalah jika ada yang menggunakan tahun Hijriyah maupun tahun Masehi. Sebab penanggalan Masehi hanya untuk mempermudah perhitungan sesuai dengan tahun fiskal atau tahun laporan keuangan. dan ternyata potensi zakat atau infaq profesi dan perusahaan sangat besar hanya saja, sebagian diantaranya masih tersembunyi.

Senin, 07 Desember 2009

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN (GAIN AND LOSS)

GAIN adalah naiknya nilai equity dari transaksi yang sifatnya insidentil dan bukan dari kegiatan utama entity.
Maksudnya yaitu suatu kejadian atau transaksi yang menguntungkan perusahaan, yang ditandai dengan naiknya atau meningkatnya nilai equity (aktiva bersih) suatu badan usaha dan kejadian ini jarang terjadi atau dengan kata lain kejadian ini tidak berulang-ulang. Serta kejadian ini tidak berkaitan atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan normal atau aktivitas perusahaan sehari-hari yang menghasilkan pendapatan, atau dari seluruh transaksi kejadian lainnya yang mempengaruhi entity selama periode tertentu, kecuali yang berasal dari hasil atau investasi dari pemilik.

Contohnya adalah laba yang timbul dari penjualan aktiva tetap, laba yang timbul dari penjualan saham. Jika harga jual saham mengalami peningkatan yang tinggi dibandingkan dengan harga belinya. Misal waktu beli harga saham Rp. 1.000.000 per lembar dan pada saat mau dijual diprediksi paling hanya naik menjadi Rp.1.200.000 per lembar, tapi ternyata saham tersebut tiba-tiba naik menjadi Rp. 5.000.000 per lembar. Maka keuntungan yang diperoleh menjadi Rp. 4.000.000 per lembar.

LOSS adalah turunnya nilai equity dari transaksi yang sifatnya insidentil dan bukan dari kegiatan utama entity.
Maksudnya yaitu suatu kejadian atau transaksi yang tidak menguntungkan perusahaan atau dengan kata lain perusahaan mengalami kerugian, ditandai dengan menurunya nilai equity (aktiva bersih) suatu perusahaan dan kejadian ini jarang terjadi atau dengan kata lain kejadian ini tidak terjadi berulang-ulang dan diharapkan tidak terjadi lagi dalam proses menghasilan pendapatan. Serta kejadian ini tidak berkaitan atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan normal atau operasi normal perusahaan sehari-hari atau dari seluruh transaksi kejadian lainnya yang mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yang berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).
Contohnya adalah rugi penjualan surat berharga kebalikan dari contoh diatas. Selain itu misalkan satu gedung terbakar sebelum berakhir masa pakainya, sejauh gedung tersebut tidak da ansuransikan, walaupun mungkin aktiva tersebut sudah habis disusutkan. Selain itu juga kerugian yang timbul akibat terjadi bencana alam, seperti gempa bumi, kebanjiran, dll.

Sabtu, 05 Desember 2009

Pertempuran Surabaya

“Pertempuran Surabaya” merupakan satu momentum sejarah yang amat penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut merupakan rengkaian peristiwa sejak hari kedua Brigade 49/Divisi India ke-23 tentara sekutu di bawah komando Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat untuk pertama kali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945.
Pemerintah setempat menolak dengan tegas kedatangn mereka, sebab perlucutan senjata sudah dilaksanakan semuanya dan serdadu jepang tinggal di serahkan saja. Keberatan pemerintah setempat di Surabaya itu pun disebabkan oleh karena diketahui bahwa pasukan sekutu memaksa membawa orang-orang belanda. Walaupun demikian, pasukan sekutu memaksa mendarat lalu menduduki beberapa gedung penting di sekitar pelabuhan. Suasana menjadi teganng tatkala tentara sekutu mengadakan patroli, seolah-olah mereka ingin menjajagi kekuatan kita.
Kekuatan pertahanan kita di jawa timur, khususnya di Surabaya sebenarnya cukup kuat, terbukti dengan telah berhasilnya melucuti tentara jepang. Kekuatan ketentaraan tersebut terdiri dari:

  1. TKR di bawah pimpinan Dr. Mustopo.
  2. TKR Divisi Malang, yang terkenal kekuatannya, yang terdiri atas tiga resimen infanteri lengkap dengan kesatuan-kesatuan artileri, lapis baja.
  3. Laskar-laskar rakyat.
  4. Hizbullah yang berpusat di malang.
  5. Barisan pemberontak yang dipimpin oleh Bung Tomo.
Menyaksikan aksi-aksi tentara sekutu yang berpatroli di sekitar kota para pemuda merasa panas hati. Dua hari setelah sekutu mendarat, yaitu tanggal 27 Oktober 1945 mulai terjadi bentrokan-bentrokan kecil akibat sekutu tidak mengindahkan tuntutan-tuntutan kita. Peringatan yang disampaikan oleh pihak-pihak kita dijawab oleh brigadier jenderal Mallaby dengan amat congkak denganmengatakan, sejak hari ini (tanggal 27 Oktober 1945) ia yang bertanggung jawab atas segala yang terjadi di surabaya.
Pada tanggal 28 Oktober 1945 sore terjadilah pertempuran yang agak hebat. Pos-pos sekutu di seluruh kota diserang olah kekuatan-kekuatan kita di Surabaya. Radio barisan pemberontask memancarkan suara bung tomo yang mengorbarkan semangat pertempuran, sehingga setiap orang mendengarkannya akan menyala semangatnya untuk bertempur melawan musuh. Dalam hanya dalam waktu sehari Brigade Jenderal Mallaby hampir binasa. Belum pernah brigade ini diancam kemusnahan yang demikian dalam riwayatnya, juga selam perang birma. Mereka dikenal sebagai pasukan yang handal.
Dalam kesulitan itu brigadier jenderal Mallaby meminta tolong kepada presiden Soekarno untuk melakukan gencatan senjata. Dengan menggunakan pesawat sekutu, presiden, wakil presiden, dan menteri penerangan pergi ke Surabaya untuk mempergunakan pengaruh mereka, agar kekuatan-kekuatan kita di Surabaya berhenti menyerang, seandaint pemimpin-pemimpin Indonesia tidak segera memerintahkan penghentian tembak menembak, brigade mallaby tersebut bisa dipastikan hanya tinggal riwayatnya.
Setelah berhasil memenagkan keadaan, presiden soekarno danrombongan kembali ke Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1945. belum juga sehari presiden meninggalkan kota Surabaya, pada sore harinya telah terjadi provokasi oleh tentara Gurkha, menembaki rakyat di daerah simpang. Maka pertempuran pun meletus kembali. Dalam satu insiden yang belum terungkap dengan jelas brigadier jenderal mallaby diketemukan dalam keadaan tewas.
Dengan alasan tewasnya mallaby sekutu mengeluarkan ultimatum keras kepada bangsa Indonesia pada tanggal 9 November 1945. semua pemimpin dan orang-orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakan senjatanya di tempat-tempat yang ditentukan, selanjutnya menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas kepala. Batas waktu ultimatum tersebut adalah jam 06.00 tanggal 10 November 1945.
Ultimatum ini tidak dihiraukan oleh rakyat di Surabaya, dan akhirnya pecahalah pertempuran Surabaya pada tanggal 10 November 1945. pihak sekutu mengerahakn lebih dari satu divisi infantry yaitu divisi India ke-5 beserta sisa brigade mallaby. Jumlah mereka seluruhnya antara 10 sampai 15 ribu orang. Pasukan darat itu dibantu oleh meriam-meriam kapal panjelajah Sussex dan beberapa kapal perusak serta pesawat-pesawat mosquito thunderbolt angkatan udara inggris (RAF).
Pertempuran tersebut berjalan sampai awal bulan desember. Semangat perjuangan para pejuang kita tetap berkobar dan barisan bantuan terus mengalir. Walaupun demikian, di pihak kita telah gugur beribu-ribu pejuang. Untukmemperingati kepahlawanan rakyat Surabaya yang mencerminkan tekad perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, pemerintah kemidianmenetapkan tanggal 10 November sebagai hari pahlawan.