Sabtu, 19 Desember 2009

KASUS TRANSFER PRICING

Resume Tentang Kasus Transfer Pricing Yang Diduga Dilakukan Oleh
”PT. ADARO INDONESIA”

Transfer Pricing menurut Ralph Estes dalam Kamus Akuntansi adalah suatu harga internal yang dibebankan oleh satu unit ( seperti divisi, perusahaan anak, atau departemen ) dari suatu perusahaan, kepada unit lainnya dalam perusahaan yang sama. Sedangkan Transaksi transfer pricing merupakan transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga harga yang terjadi tidak bersifat arm’s length. Cenderung yang melakukan transfer pricing adalah perusahaan-perusahaan multinasional yang bertujuan untuk penghindaran pajak dari produksi batu baranya, sehingga berakibat berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.

PT ADARO INDONESIA (PT Adaro Energy Tbk) adalah perusahaan batubara kedua terbesar di Tanah Air yang memiliki produk andalan Enviro Coal, batubara berkalori rendah dan ramah lingkungan. Perusahaan yang punya cadangan batubara mencapai 928 juta ton dengan luas pertambangan 34.940 hektare ini sebelumnya dimiliki konglomerat Sukanto Tanoto. Tapi, akibat dijaminkan ke Deutcshe Bank, perusahaan itu belakangan dibeli konsorsium pengusaha Indonesia dengan harga murah. Konsorsium itu, di antaranya Edwin Soryadjaya, Sandiaga S Uno, Teddy Rachmat, dan Boy Garibaldi Thohir yang kini jadi Dirut PT Adaro Indonesia.

PT Adaro Indonesia diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara transfer pricing. Sebab, Adaro telah melakukan manipulasi penggelapan pajak dengan transaksi jual beli batubara secara tidak wajar (tidak sesuai dengan harga batubara pasaran Internasional) kepada perusahaanya Coaltrade Services International Pte. Ltd asal Singapura.

Tujuh tahun silam, Adaro melakukan perjanjian dengan Coaltrade Services International Pte Ltd, sebuah perusahaan kertas (paper company) di Singapura. Perjanjian itu menyatakan bahwa Adaro menjual batubara per tahun dengan harga tertentu, di bawah harga yang berlaku di pasar. Coaltrade lalu menjualnya dengan harga internasional. Yang dijual bukan sembarang batubara, melainkan batubara bermutu tinggi.

Pada tahun 2005, Adaro menjual batubara ke perusahaan Coaltrade dari Singapura sebesar US$26 per ton, sementara harga pasar US$48 per ton. Sedangkan pada 2006, Adaro menjual batubara ke Coaltrade US$29 per ton, sementara harga internasional mencapai US$40 per ton. Dengan volume penjualan 2005 mencapai 26 juta ton lebih dan 2006 mencapai 34 juta ton, terdapat selisih antara harga jual ke Coaltrade dan harga jual internasional masing-masing US$589,9 juta (Rp5,8 triliun dengan kurs rata-rata 2005 sebesar Rp9.800/US$) tahun 2005 dan US$363,1 juta (Rp3,3 triliun dengan kurs rata-rata 2006 Rp9.096/US$) tahun 2006.

Jika dihitung berdasarkan harga pasar, total pendapatan pada 2005 mestinya berjumlah US$ 1,287 miliar dan 2006 US$ 1,371 miliar. Berarti, ada selisih penjualan Adaro dengan penjualan berdasarkan harga pasar. Jika dirupiahkan mencapai Rp 9,121 triliun. Belum lagi kerugian negara dari potensi royalti 13,5% yang nilai berkisar Rp 1,231 triliun.

Akibat transfer pricing yang terjadi pada tahun 2005-2006 lalu diperkirakan ada Rp 9 triliun dari hasil penjualan yang disembunyikan. Sehingga kerugian negara terkait pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp 4-5 triliun. Royalti adalah nilai yang harus dibayar sesuai harga jual. Adanya dugaan transfer pricing yang memperkecil nilai jual mengakibatkan royalti yang harus dibayarkan otomatis juga turun

Jika di lihat dari sisi hukum, penggelapan pajak karena transfer pricing itu telah menyimpang dari ketentuan perpajakan yang berlaku, karena secara substansi negara seharusnya dapat mempajaki perusahaan multinasional tersebut dalam jumlah yang lebih besar. Sehingga dengan demikian perusahaan yang melakuhan hal tersebut akan dikenai sanksi pidana perpajakan, untuk Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 39, bahwa perbuatan kriminal pajak akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 4 ( empat ) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Perbedaan antara penghindaran pajak dengan penggelapan pajak sangat tipis dan dari sisi etika bisnis praktik transfer pricing dapat menimbulkan moral hazard, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain tu, Pengadilan per-pajakan dinilai menjadi solusi komprehensif dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan, termasuk dugaan adanya transfer pricing-manipulasi pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan, juga kelompok usaha Asian Agri. Sebab masalah transfer pricing belum pernah diadili secara pidana, karena sebenarnya tujuan pajak itu bukan menghukum orang tapi agar uang atau hak negara tidak dimanipulasi. Di dalam Undang-Undang Perpajakan pasal 18 ayat 3 juga ditegaskan masalah perpajakan bukan masuk dalam ranah pidana

Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 berisi panduan bagi aparat pajak untuk menangani transaksi transfer pricing atau yang mengandung indikasi adanya transfer pricing dan bagaimana perlakuan perpajakannya.

Surat edaran ini memuat berbagai bentuk kekurang wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha , seperti dalam penentuan :

Ø Harga penjualan
Ø Harga pembelian
Ø Alokasi biaya administrasi dan umum ( overhead cost )
Ø Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham ( share holder loan )
Ø Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
Ø Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham ( pemilik ) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
Ø Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha ( misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center )

Selain kasus transfer pricing, Adaro pun terlilit gugatan pengalihan saham yang dijaminkan ke Deustche Bank untuk mendapatkan pinjaman US$ 100 juta. Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral meminta direksi Adaro tidak melakukan pengalihan saham sampai gugatan tersebut selesai.

Sebelumnya, kuasa hukum Beckkett Pte Ltd menuntut Bapepam-LK membatalkan penawaran umum saham perdana (IPO) PT Adaro Energy Tbk, holding PT Adaro Indonesia. Tim kuasa hukum Beckett berargumen, proses itu tidak layak karena kepemilikan saham PT Adaro Indonesia masih dipersengketakan. Karena itu, pantaslah jika Bapepam mengerem langkah Adaro untuk menjual sahamnya di lantai bursa. Sebab, jika dugaan itu terbukti dan Adaro harus membayar, para investorlah yang akan dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar