Minggu, 20 Desember 2009

KORUPSI MENURUT ISLAM

A. SEPINTAS TENTANG KORUPSI

Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Korupsi merupakan penyakit yang membebani Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan banyak ahli menyatakan bahwa penyakit korupsi di Indonesia telah melebar ke segala lapisan dalam struktur pemerintahan. Korupsi telah menjadi isi sentral, bahkan sangat popular melebihi isu apapun yang muncul di Indonesia. Tren perilaku korupsi tampak semakin endemis yang merambah dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Korupsi menjadi suatu yang biasa dan seakan-akan telah menbudaya dalam masyarakat Indonesia.

Islam, melalui Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad sebagai sumber pokok, telah secara tegas mencegah dan melarang segala bentuk korupsi dan memberikan ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam Al-Quran dapat di telusuri dan ditemukan sejumlah ayat yang mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya.

B. DAMPAK- DAMPAK KORUPSI

1. Melemahnya kepercayaan investor
Pendapat ini pernah disampaikan oleh seorang pejabat Bank Dunia, Bert Hofman. Ia menilai, adanya hubungan yang kuat antara korupsi dan pertumbuhan ekonomi adalah dari sisi kepercayaan investor untuk berinvestasi. Tingginya korupsi dan lemahnya penegakan hukum seringkali menimbulkan kerugian bagi para investor serta terjadi penurunan dalam investasi.

2. Terhadap pembangunan berkelanjutan
Korupsi dalam bentuk kolusi antara para para elit politik korup dan elit ekonomi serakah akan mengeksploitasi sumberdaya alam secara semena-mena untuk keuntungan pribadi diatas kesejahteraan ekonomi bangsa sendiri. Akibatnya pengrusakkan lingkungan yang hebat tak terelakkan dan ketika ini terjadi, memustahilkan pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya orang-orang miskin seperti hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pekerjaan,dll.

3. Merugikan Negara
Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Kwik Kian Gie, Mantan Ketua Bappenas, menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumberdaya alam, menguap masuk ke kantong para koruptor. Dana ratusan triliun itu tentu sangat besar. Untuk menyelamatkan subsidi BBM yang hanya sekitar Rp 15 triliun saja, pemerintah terpaksa harus menaikkan harga BBM yang akibatnya tentu memukul 200 juta rakyat Indonesia yang kebanyakan masih hidup pas-pasan.

4. Kesenjangan antara sikaya dengan simiskin
Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

5. Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik
Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance). Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

6. Mengacaukan Perniagaan
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Korupsi menyebabkan kekacauan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

7. Kesejahteraan Umum negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

8. Kurangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Pemerintah
Banyaknya Korupsi yang terjadi dikalangan aparat pemerintah. Sehingga memberikan padangan masyarakat bahwa aparat pemerintah itu sangat mudah untuk melakukan tindak pidana tersebut. Dari Pemerintah yang seharusnya menjadi panutan serta yang harus melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, malah menyengsarakan rakyatnya dengan mencuri uang Negara yang bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat.

9. Bagi Kaum Miskin
Korupsi juga yang membuat kaum niskin semakin menderita dan bertambah banyak pula. Karena apabila ada pendanaan untuk kepentingan masyarakat dari negara, di ambil untuk kepentingan sendiri.

Sebenarnya masih banyak lagi dampak-dampak dari korupsi, yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi. Tapi satu hal bahwa Dampak dari tindak pidana korupsi semuanya negatif tidak ada yang positif. Dampaknya selalu merugikan bagi orang lain.

C. SRATEGI MEMBERANTAS KORUPSI
Dari dampak-dampak korupsi yang telah kita ketahui,maka dapat kita temukan cara-cara memberantas korupsi tersebut,seperti yang telah kami cari dan kami dapatkan beberapa cara yang mungkin dapat mengurangi timbulnya korupsi,yaitu sebagai berikut :

1. Akuntanbilitas dari kepemimpinan politik
Di berbagai negara, sekarang sedang di implementasikan langkah-langkah yang menyediakan checks and balances bagi kepemimpinan politik dan para pejabat dalam komitmen mereka terhadap pemerintahan yang baik dan anti korupsi melalui pembeberan dimuka publik dan transparansi dari tindakan, keuangan, pendapatan dan asset mereka. Dengan adanya transparasi tentang pendapatan dan asset-asset yang dimiliki oleh para pejabat dan juga sumber-sumber untuk mendapatkannya diharapkan mampu mengurangi tindak pidana korupsi.
Tapi cara ini harus dijalankan secara efektif dan ditanggapi secara serius guna mengetahui apabila ada penyimpangan-penyimpangan dalam pendapatan dan asset para pejabat.

2. Transparansi dan Akuntanbilitas dalam pengelolaan publik
Sistem-sistem dasar akuntanbilitas dalam alokasi dan penggunaan pengeluaran publik merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintahan yang baik.

Akuntanbilitas dalam pengelolaan publik mensyaratkan hal-hal berikut ini :
· Anggaran yang komprehensif dan penyusunannya yang konsultatif.
· Transparansi dalam penggunaan pengeluaran publik
· Pembelian barang-barang publik yang kompetitif
· Audit dari luar yang independen

3. Transparansi melalui suara dan partisipasi
Korupsi dapat dikalahkan dengan pembeberan informasi korupsi dan masyarakat yang cukup mendapat informasi. Pemberdayaan masyarakat madani dengan informasi – informasi yang penting dari korupsi seperti dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari korupsi. Dengan diketahuinya bahayanya korupsi dapat membuat masyarakat untuk memerangi korupsi.

4. Menyuarakan sikap anti korupsi
Kaum ilmuan dan cerdik pandai harus konsisten menyuarakan sikap anti korupsi secara konsepsional dan proporsional. Mereka tidak boleh berhenti menyampaikan kebenaran hanya karena alasan tidak ada lagi orang yang mau mendengarnya. Mereka harus yakin bahwa diamnya ilmuwan akan menghilangkan kebenaran. Mereka juga harus yakin bahwa setiap bibit (ide) yang baik pasti akan menemukan lahan yang subur. Mereka memang tak bisa memaksa orang untuk menerima pendapatnya yang benar, tetapi ia diwajibkan menurut agama, untuk menyampaikan apa yang diyakininya benar. Karena memang itulah tugas ilmuan.

5. Kontrol sosial Korupsi
Kontrol sosial dengan segala bentuk perlu diperhebat dan dijamin keefektifitasannya. Penayangan wajah-wajah koruptor tertentu di layar televisi dirasa belum banyak bermanfaat. Usaha itu, antara lain, harus diikuti dengan ramuan produk iklan kampanye anti korupsi. Produk itu dikemas sedemikian rupa, sehingga betul-betul mampu menumbuhkan rasa malu dan takut tersangkut skandal korupsi bagi masyarakat.

6. Sanksi hukum harus lebih tegas
Sanksi hukum terhadap para pelaku korupsi harus tegas, jelas, dan diperberat. Para koruptor seharusnya jangan diletakkan dipenjara yang semua fasilitas ada didalamnya, tapi ditempat yang sama dengan penjahat lainnya bahkan kalau bisa lebih buruk dari itu. Karena koruptor merupakan penjahat dari segala penjahat yang harus diberantas. Dengan adanya sanksi hukum yang tegas itu mampu membuat siapa saja yang ingin berbuat korupsi berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.

7. Menanamkan nilai-nilai anti korupsi
Anti korupsi harus ditanamkan kepada para anak didik sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi itu bertentangan dengan norma hukum atau norma agama. Dengan cara itu diharapkan agar kelak dimasa depan sang anak menghindari dari perbuatan korupsi tersebut.

8. Melalui jalur keagamaan
Salah satu cara yang dapat diharapkan bisa memberi kontribusi secara signifikan terhadap uapaya pemberantasan korupsi adalah melalui jalur keagamaan,yakni menyadaran mentalitas keagamaan, mengingat para pelaku korupsi adalah orang-orang beragama. Untuk itu,strategi yang dapat dilakukan melalui jalur ini adalah:
a. mendorong para tokoh dan lembaga agama untuk mengeluarkan fatwa agama atau opini tentang korupsi serta sanksi moral bagi para pelaku korupsi.
b. Mendorong setiap pemeluk agama untk lebih menghayati ajaran agamanya karena dengan itu akan mencegah seseorang dari melakukan tindak pidana korupsi
c. Membersihkan organisasi kemasyarakatan islam dan institusi-institusi keagamaan islam seperti ormas, parpol, penyelenggara haji, yayasan, masjid,dll, dari unsur-unsur dan praktik-praktik korupsi.
d. dll

9. Pendekatan sosio-kultural
Korupsi terjadi hampir disemua lini kehidupan,dari urusan kelahiran sampai urusan kematian,dari bangun tidur sampai tertidur kembali,oleh karena itu perlu dihidupkan kembali nilai-nilai sosio kultural masyarakat yang pernah menjadi identitas positif selama ini. Hal-hal yang dapat dilakukan dalam konteks ini adalah:
· Masyarakat hendaknya memulai melakukan upaya pengucilan bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan tindak korupsi dengan cara menolak kehadiran mereka untuk tampil diberbagai forum resmi baik dimasyarakat atrau di media masa, kecuali bagi mereka yang sudah tobat.
· Mendorong segenap anggota masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila adanya indikasi penyalahgunaan yang wewenang atau korupsi.
· dll.

10. Memilih pemimpin yang bersih
Seorang pemimipin dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat menentukan baik buruk suatu bangsa. Pemimpin yang bersih dari perbuatan tercela mempunyai moral yang tinggi takwa, bersih dari perbuatan maksiat serta adil dan jujur menjadi keharusan dalam memberantas korupsi. Penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi hanya akan dapat berjalan dibawah bimbingan keadilan dan kejujuran.

11. Perbaikan sistem upah
Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi.

Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Mal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.

Tapi anehnya cara bagus ini justru ditentang oleh para anggota DPR untuk dimasukkan dalam perundang-undangan. Pembuktian material di depan pengadilan oleh jaksa yang selama ini lazim dilakukan terbukti selalu gagal mengungkap tindak korupsi, karena mana ada koruptor meninggalkan jejak, misal bukti transfer, kuitansi, cek atau lainnya?

12. Keteladanan Pemimpin
Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah. Dengan takwa pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Di sinilah diperlukan keteladanan dari para pemimpin itu. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini.

13. Pengawasan masyarakat
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat.

khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan,
"Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku
walaupun dengan pedang".

Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan jalan yang sangat gamblang dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya seruan penegakan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar