Minggu, 20 Desember 2009

Mekanisme, Resiko dan Strategi Reksadana Syariah

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, naiknya suku bunga serta merosotnya indeks harga saham mengakibatkan reksa dana saat ini mengalami redemption (penarikan dana investasi) besar-besaran. Reksa dana syariah pun terkena imbas, kendati tidak besar jumlahnya. Sebab nasabah reksa dana syariah di PNM IM termasuk loyal dan tak mudah terpengaruh. Memang ada dana yang ditarik tapi jumlahnya tidak signifikan.

PNM IM punya tiga instrumen reksa dana konvensional dan dua syariah. Reksa dana syariah terdiri pendapatan tetap (Amanah Syariah dengan total dana kelola sekitar Rp 298 miliar) dan campuran (PNM Syariah dengan total dana Rp 71 miliar). Pendapatan reksa dana syariah campuran memang naik turun namun tak separah reksadana lain. Sehingga lebih baik nasabah menanamkan modalnya di reksadana syariah agar lebih aman di banding reksadana konvensional.
(http://gratis45.com/ekonomi/commentkliping200508.htm)

Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. (Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199).

Mekanisme transaksi yang terjadi didalam reksadana syariah terdiri dari :
1. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
“Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (Subulussalam juz III. Hal. 18)
2. Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksadana Syariah.
3. Untuk Membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti penyeleksian perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI. (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution : 2008 : 117).

Resiko Investasi di Reksadana terdiri dari :
1. Berkurangnya Nilai Unit Penyerta (NUP), Hal ini disebabkan oleh turunnya harga efek-efek yang menyusun portofolio.
2. Likuiditas, Berkaitan dengan kesulitan pihak manajer investasi apabila sebagian besar pemegang unit penyertaan menjual kembali unit-unit penyertaan yang dipegangnya.
3. Wanprestasi, Yaitu kesulitan dari perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi, atau lebih rendah dari nilai pertanggungan.

Adapun Strategi Reksadana Syariah, yaitu :
1. Memperbanyak produk reksadana syariah.
2. Membangun idealisme tentang reksadana syariah.
3. Sinergi antar lembaga-lembaga yang terkait, baik Bapepam, ulama, akademisi dan pengusaha dalam membangun sistem ekonomi syariah terutama di pasar modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar