Sabtu, 19 Desember 2009

Ruang Lingkup Akuntansi Atas Transaksi Reksadana Syariah

Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata ”dana” yang berarti uang. Sehingga Reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh fund manager atau Manajer Investasi. (Heri Sudarsono : 2004 : 200)

Menurut Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN/MUI?IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari'ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution : 2008 : 117).

Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi dari reksadana konvensional. Reksadan Syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman, yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. (Heri Sudarsono : 2004 : 200 dan 201).

Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
(http://www.iei.or.id/publicationfiles/Reksadana%20Syariah,%20Alternatif%20Investasi%20Islami.pdf)

kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, serta diharamkan adanya insider trading.

Untuk mengetahui dan mengukur kinerja reksadana, maka diperlukan alat ukur yang disebut dengan Nilai Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB). Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. untuk aktiva atau kekayaan reksadana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right dan efek lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang belum dibayar, fee Broker yang belum dibayarserta efek yang belum dilunasi. (Heri Sudarsono :2004 : 207).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada.
NABt = NAKt – TKWt
Dimana : NABt = Nilai aktiva bersih pada periode t
NAKt = Nilai aktiva periode t
TKWt = Total kewajiban reksadana pada periode t

Sedangkan NAB Per Unit merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyerta yang beredar (outstanding) yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu.
NABUPt = NABt / NUPt
Dimana : NABUPt = NAB per unit penyertaan pada periode t
NABt = NAAB pada periode t
NUPt = Jumlah unit penyertaan pada periode t

NAV per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat dana dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat reksadana bersangkutan setiap hari. Besarnya NAV bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya menurun bearti berkurang nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. (Iggi H. Achsien : 2000 : 75)

Penentuan dan pembagian hasil dalam reksadana syariah terdiri dari :
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
Dari saham dapat berupa:

i. Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
ii. Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
iii. Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.

o Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
o Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bBagi hasil yang diterima dari issuer.
o Dari Deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.

4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan. (http://www.niriah.com/referensi/fatwa/2id844.html)

Reksadana Syariah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan Reksadana Syariah akan diinvestasikan minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti Syariah Islam.

Reksadana berdasarkan bentuk hukum terdiri dari :
1. Reksadana berbentuk perseroan
Adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaan terletak pada jenis usaha.
2. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif
Adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.

Reksadana berdasarkan jenis investasi terdiri dari :
1. Reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Fund / FIF) adalah reksadana yang investasinya hingga 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang.
2. Reksadana campuran (Balance Fund / BF) dapat melakukan investasinya dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
3. Reksadana pasar uang (Money Market Fund/ MMF) adalah reksadana yang investasinya 100% pada efek pasar uang.
4. Reksadana saham (Equity Fund / EF) adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas.

Adapun manfaat atau keuntungan investasi melalui reksadana, yaitu :
1. Jumlah dana tidak terlalu besar, Masyarakat dapat melakukan investasi meski dengan dana yang dimiliki sangat kecil.
2. Akses untuk beragam investasi, Dana kolektif memudahkan untuk berinvestasi pada saham berkapitalisasi besar.
3. Diversifikasi investasi, menurunkan tingkat resiko dengan berbagai instrumennya.
4. Kemudahan investasi, Kemudahan pelayanan dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
5. Dikelola oleh manajemen professional, Manajer Investasi adalah pilihan dari orang-orang yang lihai dan mahir di dunia saham dan investasi.
6. Transparansi informasi, Informasi apapun yang berkaitan dengan perkembangan portofolio, biaya terus disampaikan oleh pihak reksadana.
7. Likuiditas, mudah dalam mencairkan saham atau unit penyertaannya setiap saat.
8. Biaya rendah, Biaya transaksi di reksadana sangat mudah bila dibandingkan dengan transaksi individual di bursa.
9. Return yang kompetitif, Return di reksadana ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan deposito

Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata ”dana” yang berarti uang. Sehingga Reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh fund manager atau Manajer Investasi. (Heri Sudarsono : 2004 : 200)

Menurut Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN/MUI?IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari'ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. (Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution : 2008 : 117).

Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi dari reksadana konvensional. Reksadan Syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman, yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. (Heri Sudarsono : 2004 : 200 dan 201).
Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
(http://www.iei.or.id/publicationfiles/Reksadana%20Syariah,%20Alternatif%20Investasi%20Islami.pdf)

kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, serta diharamkan adanya insider trading.

Untuk mengetahui dan mengukur kinerja reksadana, maka diperlukan alat ukur yang disebut dengan Nilai Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB). Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. untuk aktiva atau kekayaan reksadana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right dan efek lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang belum dibayar, fee Broker yang belum dibayarserta efek yang belum dilunasi. (Heri Sudarsono :2004 : 207).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada.
NABt = NAKt – TKWt
Dimana : NABt = Nilai aktiva bersih pada periode t
NAKt = Nilai aktiva periode t
TKWt = Total kewajiban reksadana pada periode t
Sedangkan NAB Per Unit merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyerta yang beredar (outstanding) yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu.
NABUPt = NABt / NUPt
Dimana : NABUPt = NAB per unit penyertaan pada periode t
NABt = NAAB pada periode t
NUPt = Jumlah unit penyertaan pada periode t
NAV per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat dana dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat reksadana bersangkutan setiap hari. Besarnya NAV bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. Begitu pula sebaliknya menurun bearti berkurang nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. (Iggi H. Achsien : 2000 : 75)

Penentuan dan pembagian hasil dalam reksadana syariah terdiri dari :
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
Dari saham dapat berupa:
i. Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
ii. Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
iii. Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
o Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
o Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa bBagi hasil yang diterima dari issuer.
o Dari Deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan. (http://www.niriah.com/referensi/fatwa/2id844.html)
Reksadana Syariah bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan Reksadana Syariah akan diinvestasikan minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti Syariah Islam.

Reksadana berdasarkan bentuk hukum terdiri dari :
1. Reksadana berbentuk perseroan
Adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaan terletak pada jenis usaha.
2. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif
Adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.
Reksadana berdasarkan jenis investasi terdiri dari :
1. Reksadana pendapatan tetap (Fixed Income Fund / FIF) adalah reksadana yang investasinya hingga 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang.
2. Reksadana campuran (Balance Fund / BF) dapat melakukan investasinya dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
3. Reksadana pasar uang (Money Market Fund/ MMF) adalah reksadana yang investasinya 100% pada efek pasar uang.
4. Reksadana saham (Equity Fund / EF) adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas.

Adapun manfaat atau keuntungan investasi melalui reksadana, yaitu :
1. Jumlah dana tidak terlalu besar, Masyarakat dapat melakukan investasi meski dengan dana yang dimiliki sangat kecil.
2. Akses untuk beragam investasi, Dana kolektif memudahkan untuk berinvestasi pada saham berkapitalisasi besar.
3. Diversifikasi investasi, menurunkan tingkat resiko dengan berbagai instrumennya.
4. Kemudahan investasi, Kemudahan pelayanan dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
5. Dikelola oleh manajemen professional, Manajer Investasi adalah pilihan dari orang-orang yang lihai dan mahir di dunia saham dan investasi.
6. Transparansi informasi, Informasi apapun yang berkaitan dengan perkembangan portofolio, biaya terus disampaikan oleh pihak reksadana.
7. Likuiditas, mudah dalam mencairkan saham atau unit penyertaannya setiap saat.
8. Biaya rendah, Biaya transaksi di reksadana sangat mudah bila dibandingkan dengan transaksi individual di bursa.
9. Return yang kompetitif, Return di reksadana ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan deposito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar