Sabtu, 19 Desember 2009

ZAKAT KAUM BERDASI

OLEH : ADIAN HUSAINI
M. SYAFEI ANTONIO


A. AZAN MENGGEMA DI SUDIRMAN-THAMRIN

Paparan dan Apresiasi Mengenai Kebangkitan, Kesadaran Religius dan Peran Muslim Kelas Menengah di Indonesia

Jum’at, 5 Mei 1995, usai menerima tamu-tamunya, Presiden Soeharto muncul di Masjid Baiturrahim Kompleks Istana Kepresidenan. Banyak kaum muslimin yang hendak melaksanakan salat jumat di Mesjid Istana itu. Kehadiran Pak Harto yang didampingi BJ Habibie menjadi sangat istimewa. Para jemaahpun berebut menyalaminya.Usai shalat, Pak Harto melayani uluran tangan rakyatnya satu per satu. Dan setiap hari jumat, mesjid yang dibangun sejak zaman Pak Karno ini tak pernah sepi dari serbuan para jemaah shalat jumat. Masjid Biturrahim hanyalah salah satu dari ratusan tempat shalat jumat, baik mesjid, aula kantor ataupun mushala yang berada di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin. Fenomena semacam ini kini menjadi pemandangan rutin yang kini di pandang biasa-biasa saja oleh banyaknya orang di ibu kota, dan ini merupakan salah satu indikator kegairahan kaum muda islam dalam mengamalkan ajaran agamanya. Gejala-gejala ini mulai marak sejak tahun 1980-an dan selalu dikaitkan dengan era kebangkitan Islam.

Salah seorang pengamat politik asing, R. William Liddle memberikan gambaran tentang kebangkitan islam di Indonesia. Dan Antusiasme umat Islam, khususnya kaum muda Islam dalam mengkaji dan berusaha serta mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari di seluruh aspek kehidupan. Diantara pengamat politik asing, Liddle termasuk yang cukup sinis dalam melihat perkembangan Islam di Indonesia. Dalam seminar tentang Islam di LIPI 29 Mei 1995, Liddle menyebut majalah Media Dakwah sebagai contoh fundamentalisme Islam, karena kebijakan-kebijakan redaksionalnya yang anti-Kristen. Harian Umum Republika juga disebut Liddle cenderung Eksklusif dibandingkan Inklusif. Berulang kali ia mengingatkan akan bahaya kebangkitan fundamentalisme gerakan Islam di Indonesia. Analisis khas Barat seperti yang digambarkan Liddle tentang Fundamentalis Islam bukanlah hal asing ia melihatnya secara sepihak. Sikap anti-Barat, anti-Kristen, tidak dilihatnya sebagai bagian dari proses hukum sebab akibat. Sebab pada dasarnya, umat Islam sangat jauh dari sikap semacam itu. Dan Liddle mengaku bahwa ia pangagum Islam dari versi Paradigma.

Pada dekade 1970 dan 1980-an itu, suara tentang kebangkitan Islam (As Shahwah al Islamiyah) dalam menyongsong abad ke 15 H itu, sangat nyaring bergema di seluruh dunia Islam. Ditambah lagi adanya revolusi Iran tahun 1979, yang menambah gaung kebangkitan Islam yang kian marak terdengar. Seorang yang aktif di dunia kemahasiswaan tahun 1970-an yakni Dr. Rizal Ramli, Ia melihat bahwa maraknya aktivitas Islam di kampus-kampus itu sebagai dampak dari faktor security approach yang diterapkan oleh pemerintah. Dan juga ditandai dengan maraknya kelompok-kelompok diskusi Islam dan pemakaian jilbab. Selain faktor itu, dorongan aqidah dan penemuan-penemuan metodologi kajian Islam yang Aplikatif dan Kontekstual juga menjadi faktor yang cukup signifikan dalam mendorong kegairahan beragama. Kondisi sosiologis dan ekonomi masyarakat sebagai hasil pembangunan juga turut melecut kegairahan beragama.

Dalam era meningkatnya kegairahan ber-Islam itulah, pemerintah Orde Baru melalui aparat-aparatnya sempat berusaha memadamkan api kebangkitan Islam yang marak di masjid-masjid dan kampus-kampus. Maraknya kegiatan tersebut tampaknya sangat merisaukan pemerintah. Sehingga untuk memberantas kebangkitan Islam itu, aparat keamanan yang dikomandani Ali Moertopo dan dilanjutkan oleh Leonardus Benny Moerdani dan Sudomo itu melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap para mubaligh, kyai, ulama, dan aktivis-aktivis dakwah lainnya, izin dakwah diperketat, serrta para aparat membentuk juga kelompok-kelompok Ekstrim buatan seperti komando jihad untuk membuat citra bahwa Islam tetap merupakan ancaman tetap yang harus diwaspadai oleh bangsa ini.

Namun, usaha-usaha yang dilakukan untuk memadamkan kebangkitan Islam itu tak menemui hasilnya. Pembatasan yang berlebihan terhadap aktivitas Islam disikapi sebagai tantangan yang wajar dalam dunia dakwah. Umat Islam senantiasa mencari jalan dan bentuk alternatif dakwah yang paling mungkin pada kondisi dan situasi. Diluar dugaan, Presiden Soeharto memberhentikan Panglima ABRI Jendral Benny Moerdani, lalu mengajukan RUU Peradilan Agama dan RUU Pendidikan Nasional, serta meresmikan pembentukan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Lepas dari diskursus tentang motif perubahan tersebut, perubahan terhadap kebijakan politik Islam tersebut, turut memicu maraknya aktivitas Islam di berberbagai bidang kehidupan. Aspirasi Islampun terus bergulir dengan irama yang kian pasti dan hambatanpun nyaris tak lagi.

Organisasi-organisasi dan umat Islam sangat leluasa melaksanakan kegiatan-kegiatan beragama. Selain itu juga merembet ke bidang-bidang ekonomi. Tak hanya itu, para pejabat berlomba-lomba menunjukan diri sebagai sosok yang religius. Tampaknya ruh Islam terus menerus menerobos sekat-sekat yang selama ini tak tersentuh oleh nilai-nilai Islam. Di tengah-tengah situasi seperti ini, wajar jika kemudian semakin marak aktivitas-aktivitas ritual Islam di berbagai kelompok masyarakat. Pada golongan menengah dan elit tak segan-segan lagi berusaha menjalankan ajaran Islam. Zakat maal khususnya zakat profesi, mulai membudaya di kalangan mereka. Caranya dengan memotong langsung 2,5% dari gaji yang mereka peroleh.

Suatu hari, dalam peringatan Nuzulul Qur’an di mesjid Istiqlal, Ramadhan 1417 H yang lalu, Presiden Soeharto mengingatkan agar umat Islam jangan terjebak pada kesemarakan lahiriah semata, karena tantangan dan ancaman yang dihadapi uamt Islam di Indonesia bukanlah hal kecil. Misalnya di bidang ekonomi, umat Islam sebagai mayoritas bangsa adalah komunitas yang paling menderita. Mereka masih terjerat kemiskinan baik absolut maupun relatif . Di bidang sosial budaya, adanya serbuan asing melalui berbagai media cetak dan elektronik yang dapat menggoyangkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Selain itu dimana-mana dapat kita jumpai budaya jalan pintas, budaya hidup santai, budaya KKN, maraknya pergaulan bebas, Narkoba, dan terus meningkatnya penderita AIDS. Itu semua bukan masalah ringan yang harus dihadapi oleh umat Islam dan bangsa Indonesia.

Namun, sekali lagi semuanya kembali kepada kesadaran dan aktivitas umat Islam dalam mengamalkan dan memperjuangkan agamanya. Semoga Gema Azan di Jalan Sudirman – Thamrin akan kian nyaring terdengar di kemudian hari.


B. ZAKAT PROFESI DAN PERUSAHAAN
Kekuatan Yang Masih Tersembunyi
Sudah menjadi fenomena global, umat manusia selaku pelaku usaha dan bisnis tak dapat lagi melakukan usahanya sendirian. Mau tidak mau, ia harus bergabung dengan mitra-mitranya yang lain, mengingat keterbatasan waktu, pengetahuan dan keahlian, akses pengawasan serta faktor-faktor lainnya yang tanpanya usaha atau bisnis tersebut tidak dapat berjalan dengan semestinya. Di dalam perjalanannya itu, wadah atau tempat bergabungnya tersebut diatur secara legal dalam bentuk CV, PT, Koperasi atau bentuk-bentuk syirkah lainnya. Karena besarnya peranan perusahaaan ini dalam pembangunan dan peningkatan nilai tambah ekonomi suatu bangsa, sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan BUMN dan BUMS kini telah menjadi amud al fiqari (tulang punggung). Sehingga lembaga-lembaga inilah yang mempertaruhkan jatuh bangunnya bangsa.

Dalam konteks inilah Rasulullah SAW telah bersabda: “Allah SWT sangat mencintai pihak-pihak yang berkongsi, tergabung membentuk perusahaan, selama satu sama lain tidak saling menghianati. Tapi bila suah terjadi penghianatan, maka Allah menarik berkah atas mereka serta melaknat perusahaannya”. Dengan melihat hadits tersebut, betapa Allah SWT sangat peduli terhadap perusahaan dengan memberikan reward dan punishment berupa rahmat dan kecintaan bila berlangsung dengan baik, serta laknat dan adzab bila mesin pembangunan ini disia-siakan.

Mungkin kini saatnya kita melihat perusahaan dengan suatu frame work baru, bahwa perusahaan tidak lagi sekedar wadah tetapi dalam arti yang lebih yaitu sebagai badan hukum (juridical personality). Suatu hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik sdari Abu Bakar as Shiddiq memberitakan, Rasulullah SAW bersabda: “dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang kongsi, maka kedua orang yang digabungkan tersebut harus diperlakukan sama”. Dalam hadits tersebut , walaupun awalnya hanya berkaitan dengan perkongsian hewan ternak, tetapi oleh para ulama diaplikasikan sebagai dasar qiyas (analogi) untuk perkongsian-perkongsian yang lainya.

Keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha bersama sedemikian rupa telah menjadikannya sebagai badan hukum (Syakshiyah I’tibariyah) yang melebur keberadaaan individu-individu menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan tarnsaksinya, baik dalam hal meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan menjalin kerjasama. Mengingat keberadaan badan hukum ini sedemikian rupa telah menyatu sebagai suatu Person yang baru, maka segala kewajiban dan hasil akhir ditanggung dan dinikmati bersama termasuk didalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat. Dengan demikian, kewajiban sub-sub person (para pemegang saham) sudah diwakili.

Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah ritual, tetapi juga berdampak sangat luas terhadap ekonomi dan sosial. Tak heran jika kaum ulama dan cerdik pandai sepanjang sejarah senantiasa mengupayakan suatu cara terbaik untuk mengoptimalkan mobilisasi dan penggunaan dana umat ini. Tak dapat disangkal lagi, dengan berkembangnya teknologi dan industri, bertambah pula tantangan penanganan yang seksama sehingga potensi zakat kaum muslimin tidak hilang beitu saja. Dalam kaitan ini, dicoba untuk mengamati jenis-jenis zakat seperti, zakat perusahaan, zakat profesi, zakat simpanan (giro, deposito, dan tabungan).
Adapun cara-cara menghitung zakat perusahaan menggunakan 2 pendekatan, yaitu:
· Pendekatan I :
Use of Fund (Current Asset – Current Liability) yakni dengan cara menghitung cash in hand dan tradable goods dikurangi hutang yang telah di perhitungkan dengan piutang yang mungkin tercapai.
· Pendekatan II :
Source of Funds. Cara perhitungan ini dilakukan dengan menghimpun modal awal disetor ditambah dengan laba ditahan dan laba tahun berjalan serta cadangan dikurangi dengan Net Aktiva Tetap, Investasi dan Rugi.

“Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil kasab yang kalian peroleh” (Al-Baqarah : 267). Dalam ayat initerdapat kata kunci yang sangat penting yaitu kasab,yang dalm pengertian linguistik brarti mata pencarian atau usaha atau profesi. Selain ayat tersebut, Allah berfirman lagi : “kepada para menyimpan emas dan perak yang tidak menafkahkannya pada jalan Allah, kabarkan tentang hari dimana emas dan perak mereka itu dipanaskan kemudian dibakarkan di dahi, lambung dan pinggang mereka.
Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang apa yang kau simpan itu”.
(At Taubah : 34-35).
Adapun syarat-syarat zakat profesi dan zakat simpanan yaitu:
o Muslim. (Zakat hanya wajib bagi orang muslim)
o Milik sempurna (Al Milku Taman)
o Milik penuh pribadi (bukan hutang atau pinjaman dari orang lain)
o Haul (genap satu tahun dalam kepemilikan)
o Nisab (telah melewati jumlah minimal yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat,

Yakni senilai 94 gram emas atau senilai 94 x Rp. 25.000 =Rp. 2.350.000 (harga emas disesuikan dengan harga pasaran dari waktu ke waktu))
Adapun cara perhitungan zakat profesi yaitu dengan menghitung seluruh pendapatannya pertahun. Bila nilainya sama atau melebihi 94 gram emas murni 24 karat (nisab zakat) maka diambil 2,5 % sebagai zakat. Berbeda dengan zakat profesi, cara perhitungan untuk tabungan dan giro adalah berdasarkan saldo terendah dalam setahun. Seandainya tabungan atau giro menghasilkan bunga atau jasa giro, maka bunga tersebut harus dikeluarkan dahulu (disedekahkan) baru sisanya yang berupa saldo terendah dikalikan dengan 2,5 %. Dan lain halnya dengan zakat atas keuntungan bagi hasil yang diberikan oleh bank Islam, maka seluruh saldo terendah (pokok simpanan plus keuntungan bagi hasil) dikalikan dengan 2,5 %..

Adapun tambahan catatan yan perlu diperhatikan yaitu :
Ø Nishab kadar emas 94 gram adalah menurut intruksi Mentri Agama RI No. 5 / 1991. menurut sebagian ulama hanya 85 gram.
Ø Penanggalan Masehi hanya mepermudah perhitungan (sesuai dengan fiscal year) sungguhpun demikian Muzakki dapat mengeluarkan zakatnya sesui dengan penanggalan Hijriyah.
Ø Seandainya si A memiliki Giro, Tabungan atau Deposito di lebih salah satu bank, maka zakatnya 2,5 % dihitung dari jumlah total saldo terendah simpanannya itu.

Setelah kita mengamati hal-hal yang berkaitan dengan zakat profesi dan perusahaan, tampaknya masih banyak tugas analisa dan investigasi yang harus kita lakukan, baik menyangkut legislasi syariah, akuntansi maupun penerapannya dalam masing-masing usaha dan sektor industri. Sebab, dalam perkembangannya kemudian, industri dan perusahaan sudah menjadi tulang punggung bangsa.
Di tambah lagi terdapat pengalaman-pengalaman rohani seseorang mengenai Matematika Tuhan lain dengan matematika manusia dan mengenai apa yang bisa saya perbuat untuk orang lain. Disamping itu kartu Ukhuwah yang diterbitkan oleh Dompet Dhuafa yang berkerjasama dengan bank Muamalat itu, merupakan kartu yang menegaskan kepedulian sosialnya. Insya Allah dengan kartUkhuwah ini kaum profesional dan masyarakat dapat menyalurkan zakat dan infaknya secara mudah, menguntungkan dan modern.

KOMENTAR / PENDAPAT

Menurut pendapat saya, setelah saya membaca dan memahami serta membuat rangkuman buku yang berjudul “Zakat Kaum Berdasi” karangan Adian Husaini dan M. Syafei Antonio yang diterbitkan oleh Dompet Dhuafa Republika ini, saya lebih memahami mengenai zakat yang merupakan satu-satunya rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah ritual, tetapi juga berdampak sangat luas terhadap ekonomi dan sosial. Dimana zakat kaum berdasi adalah zakat yang dilakukan oleh orang–orang yang berkerja atau yang mempunyai profesi. Jadi zakat kaum berdasi dapat disebut juga zakat profesi. Selain itu ada juga zakat maal, zakat perusahaan, dan zakat simpanan. Zakat profesi biasanya akan ditampung oleh suatu wadah yang berbentuk perusahaan (entity). Dan besarnya zakat profesi adalah 2,5 % dari besar pendapatannya. Sedangkan zakat perusahaan adalah zakat yang di keluarkan oleh suatu perusahaan, dan dalam penentuan haul dalam zakat perusahaan, tidak masalah jika ada yang menggunakan tahun Hijriyah maupun tahun Masehi. Sebab penanggalan Masehi hanya untuk mempermudah perhitungan sesuai dengan tahun fiskal atau tahun laporan keuangan. dan ternyata potensi zakat atau infaq profesi dan perusahaan sangat besar hanya saja, sebagian diantaranya masih tersembunyi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar